Dengan mengangkat judul desertasi “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Litigasi Auditor”, Dosen Universitas Trisakti Sekar Mayangsari, M.Si., Akt berhasil mendapat predikat cumlaude saat ujian terbuka promosi doktor hari Sabtu, 24 September 2005.
Diruang Seminar Sekolah Pascasarjana UGM, Promovendus menerangkan bahwa penelitian yang dilakukannya bertujuan untuk mempengaruhi faktor-faktor yang mempengaruhi litigasi pada auditor. Topik ini baginya menarik untuk diteliti, karena terkait dengan segera disahkannya UU Akuntansi Publik. Pada rancangan Undang-undang tersebut antara lain dinyatakan ancaman hukuman yang akan dikenakan pada auditor jika lalai. “Kelalaian auditor pada umumnya disebabkan ketidakmampuan auditor memberikan opini yang tepat pada suatu laporan keuangan”, ujar Mayangsari.
Motivasi Mayangsari melakukan penelitian ini, karena penelitian seperti ini belum pernah dilakukan di Indonesia. Penelitian-penelitian sebelumnya selalu menggunakan data-data dari Amerika Serikat yang notabene memiliki lingkungan hukum dan karakteristik yang berbeda dengan Indonesia. Lebih dari itu, penelitian-penelitian sebelumnya masih menunjukkan hasil yang seragam atas pengaruh suatu faktor terhadap litigasi auditor. “Selain itu, pada penelitian sebelumnya tidak diberikan suatu landasan teori ataupun argumen untuk menjelaskan pengaruh suatu faktor pada litigasi auditor”, tambah Mayangsari, ibu tiga anak.
Secara ringkas diuraikan Mayangsari, faktor-faktor yang mempengaruhi litigasi auditor dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu: (i) Karakteristik auditee atau yang biasa disebut inherent risk, (ii) Karaketristik auditor dan (iii) Karakteristik hubungan auditee-auditor. “Argumen bahwa faktor diduga mempengaruhi litigasi auditor dapat dijelaskan dengan teori agensi untuk karakteristik auditee. Sedangkan faktor kompetensi serta independensi yang melekat pada profesi auditor diduga kuat mempengaruhi litigasi auditor”, tegas Mayangsari.
Manfaat utama penelitian yang dilakukan Mayangsari adalah untuk Ikatan Akuntansi Indonesia kompartemen akuntan publik, yang dapat digunakan sebagai alat deteksi awal terhadap tingkat risiko litigasi suatu penugasan audit. Penugasan audit yang berisiko tinggi bukan berarti harus ditolak oleh suatu KAP tetapi dapat tetap diterima dengan melakukan berbagai penyesuaian sehingga meminimalkan risiko litigasi yang akan dihadapi auditor (Humas UGM).