• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

  • 02 April 2015, 14:59 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4545
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

Pengamat komunikasi dan media UGM, Wisnu Martha Adiputra, S.I.P., M.Si., menilai pemblokiran beberapa situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini merupakan suatu kemunduran bagi proses demokrasi di Indonesia. Kondisi ini justru layaknya masa Orde Baru dimana fungsi Kemkominfo seperti halnya Departemen Penerangan.

“Seharusnya Kemkominfo mendorong hak atas informasi bagi masyarakat. Bukan membatasi,” papar Wisnu, Kamis (2/4) di UGM.

Wisnu sepakat pemblokiran situs-situs yang terbukti mengajarkan paham radikalisme. Hanya saja dari pengamatannya, dari sekitar 22 situs Islam yang diblokir tersebut, tidak semuanya menyebarkan paham radikalisme. Selain itu, dasar pemblokiran situs-situs ini masih menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang tidak menggunakan UU Pers sebagai bahan pertimbangan.

“Ini ada sejak jaman pak Tifatul (Menkominfo saat itu) dan layak dibatalkan. Peraturan menteri memang memuat tindakan normalisasi pemblokiran namun kurang dalam sosialisasi,” papar pengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi itu.

Penyebaran paham radikalisme bisa dilakukan melalui berbagai macam cara. Selain melalui media online, belum lama ini juga terungkap adanya buku pelajaran sekolah yang juga memuat paham tersebut. “Ini yang harus diantisipasi pemerintah. Bahkan sejak pilpres lalu banyak situs-situs yang layak ditutup,” imbuh Wisnu.

Senada dengan itu dosen Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M. melihat pemerintah terlalu reaktif dengan memblokir situs-situs tersebut. Pemerintah seharusnya menegakan UUD 1945 pasal 28 yang menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

“Jangan dipukul rata semua bertentangan dengan nilai-nilai agama. HAM tentang informasi dan berekspresi dilindungi oleh undang-undang,” kata Jaka.

Jaka berpendapat saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah terutama dalam penegakan hukum terkait HAM. Pemerintah harus bersikap adil dalam membuat kebijakan, tanpa disertai sentimen politik dan agama. (Humas UGM/Satria) 

Berita Terkait

  • Mahasisawa UGM Kembangkan Piranti Lunak Blokir Situs Porno

    Friday,28 March 2008 - 2:42
  • Konsep Panatur-muka Dominasi Gubahan Ruang Situs-situs Hindhu-Budha di Malang

    Friday,18 December 2015 - 7:34
  • Blokir Situs Porno Tidak Cukup dengan Mengatur ISP

    Thursday,03 April 2008 - 10:27
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong

    Friday,27 January 2023 - 16:08
  • UGM Gelar Rapid Test Untuk 500 Pegawai

    Monday,31 August 2020 - 10:50

Rilis Berita

  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria
  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual