• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

  • 02 April 2015, 14:59 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4283
  • PDF Version
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam
Pengamat UGM: Pemerintah Terlalu Reaktif Blokir Situs Islam

Pengamat komunikasi dan media UGM, Wisnu Martha Adiputra, S.I.P., M.Si., menilai pemblokiran beberapa situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini merupakan suatu kemunduran bagi proses demokrasi di Indonesia. Kondisi ini justru layaknya masa Orde Baru dimana fungsi Kemkominfo seperti halnya Departemen Penerangan.

“Seharusnya Kemkominfo mendorong hak atas informasi bagi masyarakat. Bukan membatasi,” papar Wisnu, Kamis (2/4) di UGM.

Wisnu sepakat pemblokiran situs-situs yang terbukti mengajarkan paham radikalisme. Hanya saja dari pengamatannya, dari sekitar 22 situs Islam yang diblokir tersebut, tidak semuanya menyebarkan paham radikalisme. Selain itu, dasar pemblokiran situs-situs ini masih menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang tidak menggunakan UU Pers sebagai bahan pertimbangan.

“Ini ada sejak jaman pak Tifatul (Menkominfo saat itu) dan layak dibatalkan. Peraturan menteri memang memuat tindakan normalisasi pemblokiran namun kurang dalam sosialisasi,” papar pengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi itu.

Penyebaran paham radikalisme bisa dilakukan melalui berbagai macam cara. Selain melalui media online, belum lama ini juga terungkap adanya buku pelajaran sekolah yang juga memuat paham tersebut. “Ini yang harus diantisipasi pemerintah. Bahkan sejak pilpres lalu banyak situs-situs yang layak ditutup,” imbuh Wisnu.

Senada dengan itu dosen Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M. melihat pemerintah terlalu reaktif dengan memblokir situs-situs tersebut. Pemerintah seharusnya menegakan UUD 1945 pasal 28 yang menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

“Jangan dipukul rata semua bertentangan dengan nilai-nilai agama. HAM tentang informasi dan berekspresi dilindungi oleh undang-undang,” kata Jaka.

Jaka berpendapat saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah terutama dalam penegakan hukum terkait HAM. Pemerintah harus bersikap adil dalam membuat kebijakan, tanpa disertai sentimen politik dan agama. (Humas UGM/Satria) 

Berita Terkait

  • Mahasisawa UGM Kembangkan Piranti Lunak Blokir Situs Porno

    Friday,28 March 2008 - 2:42
  • Konsep Panatur-muka Dominasi Gubahan Ruang Situs-situs Hindhu-Budha di Malang

    Friday,18 December 2015 - 7:34
  • Blokir Situs Porno Tidak Cukup dengan Mengatur ISP

    Thursday,03 April 2008 - 10:27
  • UGM Gelar Rapid Test Untuk 500 Pegawai

    Monday,31 August 2020 - 10:50
  • Pemerintah Diminta Proaktif Luruskan Informasi Menyesatkan dari ISIS

    Tuesday,24 March 2015 - 13:48

Rilis Berita

  • Mahasiswa UGM Raih Beasiswa Bayer Foundation - Germany 12 August 2022
    Bayer Foundation merupakan organisasi asal Jerman yang memberikan beasiswa bagi peneliti-peneliti
    Satria
  • Mahasiswa KKN UGM Gelar Vaksinasi PMK di Gunungkidul 12 August 2022
    Beberapa bulan terakhir ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) marak menyerang ternak di In
    Gusti
  • Departemen Sosek Faperta UGM Gelar Seminar Nasional dan Deklarasi Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian 11 August 2022
    Departemen Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), menggelar
    Agung
  • Prof Irianiwati Widodo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar 11 August 2022
    Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Ga
    Gusti
  • Pendaftaran KIP-Kuliah Dibuka Bagi 1.850 Mahasiswa UGM 11 August 2022
    Direktorat Kemahasiswaan UGM membuka pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi 1.850 mahas
    Gloria

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual