• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pemerintah Perlu Atur Kembali Batas Wilayah Kelautan

Pemerintah Perlu Atur Kembali Batas Wilayah Kelautan

  • 06 April 2015, 15:40 WIB
  • Oleh: Ika
  • 2930
Pemerintah Perlu Atur Kembali Batas Wilayah Kelautan

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dr. Darmansjah Djumala, S.E.,M.A., menyebutkan pemerintah perlu melakukan pengaturan kembali terhadap batas-batas wilayah laut Indonesia khususnya kawasan perbatasan. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir marak kasus pencurian ikan oleh negara lain di sejumlah kawasan perairan Indonesia.“Sebagai negara maritim, Indonesia harus memastikan koordinat batas laut melalui kesepakatan hukum yang dinegosiasikan dengan negara berbatasan,” katanya, Senin (6/4) saat memberikan kuliah umum “Politik Luar Negeri Era Jokowi: Kebijakan dan Strategi” di Perpustakaan UGM.

Melalui langkah tersebut, Djumala berharap tindakan pencurian ikan beserta kekayaan laut lainnya oleh kapal asing dapat diminimalisasi. Selain itu, dengan adanya penetapan batas wilayah kelautan yang jelas dan tegas dapat menjaga keutuhan wilayah kesatuan NKRI. “Makanya kegiatan illegal fishing digeber habis-habisan dalam upaya melaksanakan kedulatan politik dan menjaga keutuhan wilayah,” tuturnya. 

Belum lama, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menenggelamkan sejumlah kapal asing yang terbukti menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk  memberi efek jera kepada pelaku pencurian. “Kapal-kapal asing dari Malaysia, Vietnam, Dan Filipina yang kemarin mengambil ikan di perairan Indonesia langsung ditembak,” ujarnya.

Menanggapi perlakuan yang terkesan tebang pilih dalam menindak para pelaku illegal fishing, seperti yang dilakukan kapal MV Hai Fa hanya dikendakan denda sebesar Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan penjara, bukan ditenggelamkan seperti kapal-kapal kecil lainnya, Djumala memperkirakan tindakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan aspek ekonomi. Rencananya kapal berbobot mati 4.306 gros ton itu akan dilelang. “Kapal Hai Fa kan besar jadi proses penindakannya panjang, mungkin akan dilelang, tidak seperti kapal-kapal kecil yang langsung dihancurkan. Kalau kapal kayu kecil siapa yang mau beli, ini kapal besar pasti banyak yang mau beli,” urainya.

Kapal Hai Fa tertangkap saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Wanam, Kabupaten Merauke pada akhir Desember tahun 2014 silam. Kapal tersebut membawa 800,7 ton ikan beku dan 100,044 ton udang beku serta kedapatan menyimpan 15 ton hiu martil. Dari kasus pencurian tersebut diperkirakan negara menderita kerugian hingga Rp. 70 miliar. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Ketersediaan Peta Informasi Geospasial Bisa Minimalisir Sengketa Batas Daerah

    Thursday,30 July 2015 - 15:56
  • Kongres Maritim Indonesia Desak Presiden Terpilih Bangun Maritim

    Thursday,25 September 2014 - 9:13
  • Kembali ke Adat untuk Menjaga Kedaulatan Bangsa

    Monday,02 July 2018 - 15:41
  • UGM Gelar Kongres Maritim Indonesia

    Friday,19 September 2014 - 14:33
  • Kurangi Konflik, Indonesia-Malaysia Perlu Intensifkan Pertemuan

    Wednesday,01 September 2010 - 8:48

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual