• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Langgar Etika Kedokteran Picu Dokter Melanggar Disiplin dan Hukum

Langgar Etika Kedokteran Picu Dokter Melanggar Disiplin dan Hukum

  • 28 April 2015, 14:16 WIB
  • Oleh: Satria
  • 17795
  • PDF Version
Langgar Etika Kedokteran, Picu Dokter Melanggar Disiplin dan Hukum

Maraknya pemberitaan kasus-kasus dugaan malpraktik medis baik di media massa maupun elektronik meningkat 7 tahun terakhir ini. Efek dari tuntutan malpraktik medis ini akan menimbulkan kerugian baik bagi dokter maupun rumah sakit. Pasien atau keluarga pasien akan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi baik secara materiil maupun imateriil.

“Citra dokter dan rumah sakit jadi terpuruk. Selain itu kerugian materiil dan imateriil akibat tuntutan perdata di pengadilan menelan biaya sangat besar,”papar  dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH. pada ujian terbuka program doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM, Selasa (28/4) di FK UGM.

Sayangnya, sampai sekarang pemerintah belum mengetahui akar permasalahan yang menyebabkan dokter melanggar disiplin kedokteran atau hukum. Meskipun Fakultas Kedokteran, program pendidikan dokter spesialis dan PD IBI melalui MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) sudah berusaha membentuk dokter-dokter yang baik melalui pembelajaran bioetika kedokteran yang tertuang dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) namun belum optimal dalam penerapannya.

“Penelitian ini berusaha mempelajari dan membuktikan pelanggaran bioetika kedokteran dalam KODEKI sebagai pemicu terjadinya malpraktik medis atau pelanggaran kedokteran,”papar dokter penanggungjawab Klinik Kertamedika Bintaro itu.

Dalam disertasinya berjudul "Pelanggaran Etika Kedokteran dalam Hubungan dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum", Anwari menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam penelitiannya ini menggunakan studi kasus, yaitu kasus-kasus pengaduan malpraktik medis yang masuk ke MKDKI periode 2006-2012.

Dari 136 kasus atau 219 responden yang diadukan ke MKDKI pada tahun 2006-2012 terbukti 66,4% (75 kasus) atau 62,8% (93 responden) melanggar etika kedokteran dan melanggar disiplin kedokteran. Selain itu terdapat hubungan antara pelanggaran etika kedokteran dengan pelanggaran disiplin kedokteran atau hukum.

“Dokter yang patuh dan taat pada kaidah dasar etika kedokteran dalam melaksanakan praktik kedokterannya kemungkinan akan terlindungi atau terhindar 58,34 kali dari risiko pengaduan dan dakwaan malpraktik medis,” terang Anwari.

Penelitian Anwari juga menjelaskan bahwa komunikasi tidak efektif dengan pasien merupakan pelanggaran etika medis autonomy dan etika klinis patient preference yang merupakan pemicu utama dokter diadukan dengan dugaan malpraktik medis. Beberapa persoalan yang diadukan ke MKDKI adalah komunikasi dengan pasien, ingkar janji, penelantaran, pembiayaan, standar pelayanan, kasus rumah tangga, kompetensi dan iklan.

“Kepatuhan dan ketaatan melaksanakan kaidah dasar etika kedokteran merupakan alat pelindung bagi dokter agar terhindar dari pengaduan dan dakwaan malpraktik medis,” pungkasnya (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Pengendalian Gratifikasi Dokter Belum Maksimal

    Tuesday,15 December 2015 - 9:47
  • Dokter Harus Pegang Teguh Etika Profesi

    Wednesday,22 October 2014 - 15:04
  • Amandemen Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran

    Monday,05 March 2007 - 10:00
  • Pembelajaran Perilaku Profesional Pendidikan Dokter Mendesak Diterapkan

    Monday,17 November 2014 - 14:38
  • FK UGM Lantik 72 Dokter Baru

    Wednesday,17 March 2010 - 14:58

Rilis Berita

  • Dekan Fisipol UGM Luncurkan Media Pembelajaran Online Bagi Publik 10 August 2022
    Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’u
    Gusti
  • Deklarasi Asosiasi Prodi Rekayasa Internet dan Komputer Jaringan 10 August 2022
    Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Program Studi Rekayasa
    Agung
  • Nanomaterial Potensial Mewujudkan Program-Program Pembangunan Berkelanjutan 09 August 2022
    Nanomaterial memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan program-program pembang
    Agung
  • Mahasiswa KKN UGM Tanam Pohon Ikonik Gebang Lambang Persatuan 09 August 2022
    Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (KKN&nd
    Agung
  • Fakultas Pertanian UGM Hasilkan 112 Penelitian Terapan 09 August 2022
    Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka
    Gusti

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual