Akademisi dan peneliti memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, diantaranya untuk mendorong perkembangan diskursus intelektual dan merespon berbagai perkembangan dan tantangan dalam pelaksanaan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Terlebih jika menilik iklim hukum yang belakangan terjadi di negara ini yang saat ini tengah mengalami kecenderungan dalam kemerosotan dalam hal pelaksanaan demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, para ahli dan akademisi merasa perlu untuk mengorganisir diri untuk memberikan pemikiran kritis berkontribusi untuk menjaga dan mempertahankan negara hukum dan demokrasi bisa berjalan lebih baik.
Hal itu mengemuka dalam Konvensi dan Konferensi Pers Terbuka Constitutional and Administrative Law Society (CALS) di Halaman Patung Dewi Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (2/8) lalu. Konvensi yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), dihadiri oleh Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar , Bivitri Susanti dari STHI Jentera, Herlambang P. Wiratraman dari UGM, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, dan Charles Simabura dari Universitas Andalas, dan Denny Indrayana.
Dalam pembacaan deklarasi, Susi Dwi Harijanti mengatakan CALS sebagai organisasi menunjukan komitmennya untuk memajukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu-ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara atas dasar nilai-nilai yang menjunjung tinggi etika dan hukum untuk kemajuan peradaban manusia. “Konstitusi yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip kolegalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang berfungsi sebagai landasan hukum organisasi yang independen dan bersikap kritis terhadap cara penguasa menjalankan kekuasaan negara,” ujarnya.
Zainal Arifin Mochtar dalam orasinya menuturkan di tengah kondisi bangsa yang makin tergerus dari sisi sosial, sisi etika, hingga le sisi keilmuan. “Saya kira inilah ajaran kami untuk tetap bertahan. Inilah ajang kami untuk tetap mengatakan bahwa, ini benteng pertahanan yang harus kita buat,” ujarnya.
Menurutnya, ilmuwan-ilmuwan harus tetap berpegang dan jangan sampai keluar dari pada nilai-nilai keilmuan, nilai-nilai kemanusiaan, dan nilai keluhuran serta martabat dan etika hukum.
Selanjutnya secara bergantian, satu per satu dari tokoh dan akademisi memaparkan pikiran dan pandangan mereka terhadap kondisi hukum di Indonesia saat ini, serta bagaimana mereka mengharapkan posisi CALS di masa mendatang. Umumnya para tokoh dan akademisi ini mengharapkan agar CALS terus independen serta menjaga nilai-nilai integritas yang dipegang.
Charles Simabura mengharapkan bahwa CALS ini akan terus menjadi organisasi akademik yang terus bersuara di tengah sunyinya akademisi-akademisi kritis.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson