Perguruan tinggi diminta untuk mendorong penjaminan mutu kualitas pendidikan dan pengajaran melalui peningkatan sertifikat akreditasi, baik diakreditasi BAN-PT maupun dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Pasalnya, akreditasi merupakan kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi serta memastikan bahwa sebuah institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Terlebih, akreditasi menjadi indikator utama dalam penilaian kualitas perguruan tinggi. “Meski ada tantangan terkait peraturan baru dan kebijakan yang terus berkembang, penting bagi perguruan tinggi untuk tetap memenuhi standar yang berlaku dan melaksanakan proses akreditasi secara tepat waktu agar tidak terlambat,” kata Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si., dalam workshop yang bertajuk “Upaya Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)”, Jumat (13/9), di ruang Multimedia Gedung Pusat UGM.
Lebih jauh Retno menjelaskan bagaimana proses dan luaran akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT serta Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menurutnya, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi syarat minimum, nantinya akan memperoleh izin pendirian dari Menteri dan mendapatkan status terakreditasi sementara yang harus kembali mengajukan akreditasi ulang. “Apabila dalam pengajuan tidak memenuhi, perguruan tinggi diberikan waktu enam bulan untuk merevisi. Jika status tidak terakreditasi, izin pendirian akan dicabut,” jelasnya.
Tim Kerja Program SPMI Belmawa, Kemendikbudristek RI, Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr., mengatakan tugas perguruan tinggi adalah untuk melakukan implementasi SPMI untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi. Meski begitu, ia menyoroti beberapa tantangan dalam melakukan implementasi SPMI, mulai dari sumber daya, pemahaman yang tidak konsisten, resistensi terhadap perubahan, monitoring dan evaluasi yang tidak konsisten, kesulitan integrasi, serta pengukuran yang tidak tepat dan terstandar. “Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan persiapan yang matang dengan menumbuhkan champions SPMI melalui sosialisasi. Perlu dipastikan pula prosesnya sesuai, melakukan evaluasi, serta pengendalian dan peningkatan,” tegasnya.
Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek RI, menyampaikan bahwa transformasi pendidikan tinggi melalui Permendikbudristek 53/2023 bertujuan untuk mengurangi beban administratif prodi dan perguruan tinggi. Dengan otomasi proses akreditasi melalui sistem pemutu diharapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi bagian otomasi tersebut.
Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A, selaku Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas UGM mengatakan kegiatan workshop peningkatan mutu perguruan tinggi ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam mengatasi kesenjangan mutu di Perguruan Tinggi Negeri. “Ada 70 peserta perwakilan dari berbagai universitas dan institut Indonesia yang hadir, kita bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan tinggi agar kesenjangan ini bisa dihilangkan,” ujarnya.
Penulis : Lintang
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie