Di tengah meningkatnya aktivitas industri dan tuntutan produktivitas yang kian tinggi, keselamatan dan kesehatan para pekerja masih menjadi salah satu tantangan serius di tanah air. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat sepanjang tahun 2024 jumlah kecelakaan kerja yang telah terlapor secara nasional menembus angka 462.241 kasus, yang terdiri atas 91,65 persen dari pekerja formal, 7,43 persen dari pekerja informal, dan 0,92 persen dari pekerja jasa konstruksi. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja belum sepenuhnya optimal. Sehingga perlu adanya penguatan sistem keselamatan kerja secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Pakar bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Sekolah Vokasi UGM, Dr. Diki Bima Prasetio SKM., MKH., menyebut bahwa tingginya kasus kecelakaan pada pekerja merupakan alarm keras bahwa masih ada sistem yang perlu dibenahi. Dalam hal ini, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu fondasi penting karena berdampak langsung pada bagaimana perlindungan tenaga kerja, kepercayaan pekerja, produktivitas, hingga meningkatkan daya saing nasional. Ia menyebut jika kasus ini tidak teratasi dengan baik, dapat memicu berbagai dampak negatif bagi pekerja. “Dampak yang paling mengkhawatirkan yaitu fatality accident atau kasus meninggal dunia. Selain itu pekerja dapat terancam kehilangan pekerjaan, perusahaan terganggu, hingga berdampak juga bagi beban sosial ekonomi yang bertambah,” jelasnya saat diwawancarai Kamis (5/2).
Meskipun standar K3 nasional sudah lama diterapkan di Indonesia, namun kesadaran masyarakat dalam memahami regulasi keselamatan pekerja masih lemah. Ia menyebut hal ini bukan karena kurangnya aturan, tetapi budaya K3 yang belum mengakar kuat di masyarakat. Sehingga beberapa praktik di lapangan mengungkap masih adanya tata cara kerja yang tidak aman, banyak peralatan kerja yang masih dipakai walau sudah tidak layak, hingga pengawasan pekerja yang belum optimal. “Selain itu masih banyak terdapat tantangan struktural yang menilik bahwa pendekatan K3 di masyarakat masih terfragmentasi dan masih kurangnya pengawasan yang tidak sebanding dengan luas wilayah tempat kerja,” jelasnya.
Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa Kemnaker sudah melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital dengan penyempurnaan aplikasi Teman K3, serta peluncuran kanal Lapor Menaker melalui integrasi sejak pembinaan, pelaporan, pengawasan hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Meskipun begitu, ia menilai bahwa saat ini masih diperlukan penguatan data yang menjadi dasar kebijakan pencegahan kecelakaan kerja. “Dalam hal ini perlu adanya penegasan bahwa data yang terlampir bukan sekadar digitalisasi, tetapi perlu dilakukan salah satu pengambilan keputusan dari data tersebut agar pencegahan tepat sasaran. Sehingga akurasi data masih perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Tidak hanya penguatan basis data, ia menambahkan bahwa perlu melakukan kolaborasi lintas pihak antara lain dengan dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah agar aspek K3 benar-benar hadir dan diterapkan di dunia kerja, bukan sekadar regulasi semata. Sehingga adanya tantangan struktural yang dihadapi serta kompleksitas tantangan kedepan menuntut pengelolaan K3 dibangun sebagai ekosistem nasional yang perlu pendekatan lebih sistematis dan terintegrasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Penguatan K3 Tidak berhenti sebagai angka kejadian, tetapi bisa ditindaklanjuti pada level layanan, pencegahan, dan perlindungan pekerja,” tuturnya.
Ia merekomendasikan langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah bersama pemangku lintas sektor, seperti memperkuat pendekatan promotif-preventif sebagai arus utama penguatan peran pemerintah dan akademisi sebagai upaya edukasi serta pembinaan yang kontekstual dan partisipatif. Ia juga menilai bahwa masih perlu melakukan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara masif dengan cara mendukung jalannya pemetaan risiko, pelatihan pekerja, hingga evaluasi sistematis yang perlu dilakukan perusahaan secara rutin.
Menurutnya, perlu adanya dukungan lebih lanjut dengan memperkuat akademisi dan asosiasi profesi dengan melakukan sertifikasi ahli K3, hingga pelibatan serikat pekerja dalam memperkuat integritas layanan K3 di lingkungan kerja. “Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan perlu berjalan beriringan,” pungkasnya.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
