Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi polemik di tengah masyarakat. Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji 2023–2024. Media sosial ramai membahas dikabulkannya permohonan status tahanan rumah jelang lebaran tersebut meski dengan alasan permintaan keluarga hingga kesehatan. Hal tersebut membuat masyarakat merasa ada kejanggalan akibat perbedaan alasan antarpihak. Sampai pada kabar terbaru menyebut Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK pada Senin, (23/3).
Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., menyoroti bahwa protes masyarakat mencerminkan perbedaan pandangan terhadap kebijakan para penegak hukum. “Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ungkapnya, Senin (6/4).
Menurut Sigid, perbedaan kubu dalam hukum adalah hal wajar, disertai argumen masing-masing pihak. Satu sisi tim kuasa hukum tersangka merasa perbuatan kliennya tidak bersalah. Sebaliknya, KPK sebagai penegak hukum termasuk penyidik hingga penuntut umum memiliki kepentingan subjektif mewakili masyarakat. “Sehingga kepentingannya ya tidak salah apabila ada kepentingan yang subjektif. Meskipun seharusnya penegak hukum perlu mempunyai suatu penilaian yang objektif,”imbuhnya.
Meskipun subjektif sebagai wakil negara dan korban, penegak hukum dalam hal ini KPK diminta selalu konsisten dan bertanggung jawab atas putusan hukumnya. Namun Sigid menekankan penghukuman tidak boleh tanpa norma atau semata-mata subjektif. Apalagi dari sisi hakim, ibarat Dewi Keadilan bermata tertutup, harus menilai secara objektif, mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan negara, termasuk motif kesalahan dan argumentasi.
Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, penahanan seseorang meski sudah ditetapkan tersangka menurut Sigid bukan kewajiban karena bersifat fakultatif, bukan imperatif. Sigid menyebutkan penahanan bisa dilakukan karena hak dimungkinkan dengan berbagai alasan, seperti ancaman pidana penjara, potensi hilangnya barang bukti, pelarian, atau obstruction of justice (penghalangan).
Kendati demikian, Sigid menegaskan putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum. Ia menyebutkan tidak ada putusan yang bisa memuaskan semua pihak seratus persen karena hakim mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sebagaimana prinsip ‘res judicata pro veritate habetur’ hakim menyelesaikan konflik pertentangan kedua pihak. “Hakim bertanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga akhirat seperti keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa,” sebutnya.
Penulis : Hanifah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Tingey Injury Law Firm – Unsplash
