
Biaya logistik Indonesia masih sedikit lebih tinggi dibanding dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), biaya logistik di Indonesia pada 2023 mencapai 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu pada 2018, Bank Dunia mencatat, biaya logistik di Indonesia masih 23,8 persen.
Adanya pemberlakuan pembatasan mobilitas angkutan barang selama mudik-balik di Lebaran tahun 2025 ini selama 16 hari dari 24 Maret sampai 8 April 2025 dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pemudik selama lebaran, menyebabkan biaya logistik semakin tinggi. Meski perusahaan angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang yang diharuskan memenuhi persyaratan teknis jalan.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Ir. Joewono Soemardjito, ST, M.Si., mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini memang bertujuan menjaga keselamatan pemudik selama melakukan perjalanan. Namun begitu menurutnya pemerintah perlu meneliti lebih cermat dalam penerapan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang terkait dengan dampaknya bagi para pelaku usaha.”Pemerintah ada baiknya juga mendengarkan masukan dari pihak pelaku usaha jasa logistik dan distribusi barang untuk mengantisipasi dampaknya terhadap biaya operasional dan usaha mereka sehingga dapat dicarikan solusi jika dampak tersebut diprediksi akan sangat signifikan,” katanya, Kamis (10/4).
Sebelum kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan, kata Joiewono, ada baiknya Pemerintah melakukan check and recheck terhadap kondisi ketersediaan barang, terutama bahan kebutuhan pokok masyarakat, selama masa pembatasan tersebut, dalam rangka memastikan kondisi pasokan aman. “Bila penerapan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tidak berjalan efektif, kemungkinan akan ada yang merasa dirugikan akibat dampak yang menimpa mereka,” ujarnya.
Selain itu, pemeirntah diminta memastikan keseimbangan pasokan dan permintaan akan barang di level konsumen, selama masa durasi pembatasan tersebut diterapkan. Mengingat karakteristik geografis wilayah Indonesia yang berupa kepulauan, dimana keterkaitan dan kebutuhan antar daerah, antar pulau dalam hal pasokan dan permintaan barang masih sangat besar. Oleh karenanya, Koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha yang terkait harus dilakukan dengan baik.
Selanjutnya, adanya perencanaan distribusi barang di tingkat perusahaan juga perlu dilakukan dengan baik untuk menciptakan keseimbangan supply-demand. Terakhir, bilamana diperlukan insentif, maka dapat diarahkan pada hal-hal yang sifatnya dapat menjaga harga komoditas di tingkat masyarakat dan insentif berupa biaya operasional bagi pelaku usaha atau fasilitas gudang di tingkat daerah untuk menjaga pasokan selama masa pembatasan
Joewono menyarankan kebijakan pembatasan operasional dapat dilakukan berbasis waktu dengan pembatasan beroperasi pada jam-jam tertentu atau pembatasan dari sisi penggunaan armada barang dengan muatan terbatas sehingga bisa menghindari konflik lalu lintas dengan pengguna kendaraan yang lain untuk angkutan penumpang.
Penulis : Kezia Dwina Nathania
Editor : Gusti Grehenson