
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Jubir UGM Dr. I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8), di Kampus UGM.
Dikatakan Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. “Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : Gusti Grehenson