Fakults Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar lokakarya yang bertajuk“Bagaimana Sebaiknya Arah Pengembangan Pembelajaran Hukum Administrasi di Indonesia?”, Kamis (18/1) di ruang seminar Fakultas Hukum. Lokakarya yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerja sama dengan Pusat Kajian Law and Social Justice (LSJ) dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) menhadirkan tida orang pembicara yakni, Guru Besar dari Leiden School of Law Prof Bedner, Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,, dan Dosen Hukum Administrasi Negara FH UGM Richo Andi Wibowo.
Dalam paparannya, Prof. Ayu membahas pentingnya beradaptasi dengan kemajuan teknologi terbaru dalam pendidikan hukum karena ini adalah hal yang tidak dapat dielakkan. “Kita perlu pembelajaran berbasis perbandingan hukum yang perlu diintrodusir dengan memperkenalkan studi perbandingan hukum administrasi guna membantu mereformasi hukum nasional untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Ayu juga menggarisbawahi perlunya penguatan pembelajaran metode penafsiran hukum sehingga jika mahasiswa kelak lulus bisa menerapkan dan mengemban hukum dengan baik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Guru besar ini juga menekankan pentingnya pembelajaran untuk pendayagunaan sanksi administrasi agar dapat berorientasi pada pemulihan.
Pendapat lain disampaikan oleh Richo yang menilai bahwa pembelajaran HAN Indonesia berada di persimpangan jalan. Ia membagikan keresahannya terhadap meluasnya kewenangan eksekutif yang berujung pada aneka indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat/badan publik. “Buku literatur utama HAN sedapatnya membadankan nuansa kritis dan reflektif berbasis realita. Hal ini untuk memastikan agar para pembaca, khususnya mahasiswa, bisa mendapatkan pembelajaran dari masa lalu dan masa kini untuk menghindari bangsa ini terjatuh di lubang yang sama,” tambahnya.
Adrian selaku pembicara pemantik memberikan pandangannya sebagai orang asing yang banyak melakukan riset lapangan dan riset hukum di Indonesia. Beliau sepakat bahwa dosen perlu kritis terhadap situasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kritik tersebut perlu proporsional. Hal-hal baik seperti putusan Peraturan yang bagus dan kemudian diindahkan oleh badan/pejabat administrasi perlu dikutip dan dijelaskan di kelas.“Pembelajaran juga jangan sampai melupakan hal-hal dasar seperti esensi negara hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diskusi ini perlu dilengkapi dengan contoh-contoh kasus riil yang aplikatif agar tidak membosankan di kelas,” pungkas Adrian.
Penulis: Humas Fak. Hukum/Richo Andi Wibowo dan Anak Agung Savita Padma