Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Van Vollenhoven Institute of Leiden Law School, Belanda, kerja sama dalam riset tentang hukum adat, pluralisme hukum serta riset hukum dan masyarakat. Proyek kolaborasi yang dinamakan PINTAL ini bertujuan untuk mendukung inovasi pendidikan hukum di Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum UGM selaku Koordinator proyek PINTAL Almonika Cindy Fatika Sari, mengatakan PINTAL merupakan proyek 2 tahun yang memiliki tujuan untuk membuka diskusi mengenai pendidikan hukum adat sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas menuju pendekatan hukum dan masyarakat. “Hukum Adat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari orang Indonesia dan merupakan unsur penting mengacu pada lokalitas yang dihasilkan dari pluralisme hukum di daerah tertentu,” kata Fatika.
Sementara ini fakultas-fakultas hukum di Indonesia, menurut Fatika, pengajaran hukum adat biasanya dilakukan secara doktrinal, sebagai mata kuliah tunggal, dengan penekanan pada struktur sistem hukum. Padahal para lulusan hukum butuh kapasitas di mana mereka harus melihat norma dan aturan yang paling menonjol di lingkup lokal, dan institusi apa yang paling aktif dalam menjaga perdamaian dan keadilan. “Kondisi ini menjadi gambaran dan menunjukkan pluralisme hukum, sebuah gabungan dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan aturan serta norma dari sumber lain,” jelasnya.
Melalui proyek PINTAl ini, ujar Fatika, diharapkan bisa menghasilkan luaran berupa hasil publikasi bersama yang memantik diskusi kritis di fakultas-fakultas hukum di Indonesia, mengorganisir sebuah panel atau roundtable dalam Konferensi Studi Sosio-Legal di Jakarta pada bulan Oktober 2024.
Selain itu, pihaknya juga akan menginisiasi proses penulisan Buku Ajar untuk pengajaran Hukum Adat sehingga dapat berkontribusi dalam inovasi pengajaran hukum adat.
Peneliti senior dari Van Vollenhoven Institute of Leiden Law School, Jacqueline Vel, menuturkan pendidikan tentang hukum lokal membutuhkan pemahaman yang baik mengenai apa itu pluralisme hukum dan keterampilan untuk dapat melihat apa saja yang terkandung dalam berbagai sistem normatif dan bagaimana mereka mengartikulasikannya.
Jacqueline menambahkan pengetahuan mendalam tentang hukum adat secara umum dan historis masih diperlukan, sembari harus meningkatkan penelitian tentang bagaimana hukum adat di daerah-daerah tertentu telah berubah dan sejauh mana norma dan aturannya dipatuhi. “Inovasi terhadap pendekatan hukum dan masyarakat bukanlah masalah ideologi, tetapi merupakan kebutuhan masyarakat mengingat banyaknya masalah-masalah baru yang dihadapi oleh warga negara Indonesia di Tanah Air dan untuk itu mereka memerlukan bantuan dari para ahli yang dididik di fakultas hukum,” katanya.
Penulis: Jacqueline Vel dan Almonika Cindy Fatika Sari