Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, menjadi pengingat bahwa industri musik di Indonesia saat ini berada di tengah-tengah kemajuan teknologi dan tantangan struktural yang kompleks. Bahkan di momen ini menjadi ajang apresiasi terhadap karya anak bangsa dan juga kesempatan untuk mengkaji ulang persoalan hak cipta, royalti digital, hingga ancaman kecerdasan buatan (AI).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik dari perspektif hukum. Ia mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalti pada industri musik saat ini masih perlu dipertanyakan transparansinya. Selain itu, tantangan selanjutnya muncul karena adanya kecerdasan buatan (AI), di mana musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI. “Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta,” ujarnya, Senin (9/3).
Persoalan royalti di industri musik menjadi ancaman bagi para pelaku industri musik. Adanya ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital seringkali kerap disebut belum sepihak pada musisi atau pencipta lagu. Ririn, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah konkret yang telah diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, inovasi teknologi dapat menjawab keraguan royalti sang musisi ataupun pencipta lagu. “Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani ‘ketidakadilan’ yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut,” jelasnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, pertanyaan mengenai peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi relevan. Ririn menjelaskan bahwa intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi royalti. “Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti,” ujarnya.
Selain itu, Ririn mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas-batas tertentu. Sebab, yurisdiksi negara Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut, dan tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yaitu non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di kancah nasional dan internasional. “Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama. Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya.
Penulis : Diyana Khairunnisa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
