Universitas Gadjah Mada akan merilis hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Internasional (IUP) Gelombang Pertama hari ini (6/3) pada pukul 15.00 WIB melalui akun masing-masing peserta. Untuk dapat secara resmi menjadi mahasiswa UGM, para peserta yang dinyatakan lolos seleksi harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi yang akan dimulai besok (7/3).
“Setelah pengumuman masih ada tahapan lain yang harus dilakukan sebelum para peserta dinyatakan sah menjadi mahasiswa baru UGM. Pastikan adik-adik mencermati prosedur registrasi beserta kelengkapan yang diperlukan, dan menyelesaikan semua tahapan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA.
Wening menerangkan, seluruh tahapan registrasi dilakukan secara daring melalui laman simaster.ugm.ac.id, sehingga memudahkan calon mahasiswa baru yang tinggal di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen yang harus diunggah salah satunya berupa ijazah SMA (bagi lulusan tahun 2022 dan 2023) atau surat keterangan siswa tahun terakhir dari SMA (bagi lulusan tahun 2024).
Selain itu, calon mahasiswa baru juga perlu mengunggah surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan serta kartu asuransi kesehatan. Periode registrasi dibuka hingga tanggal 13 Maret 2024, dan pada tangga 14 Maret calon mahasiswa baru sudah dapat mengecek status registrasi untuk selanjutnya melakukan pembayaran biaya kuliah pada tanggal 14-18 Maret 2024. “Jika calon mahasiswa tidak menyelesaikan seluruh tahapan ini, maka universitas tidak dapat memproses status registrasi mereka sebagai mahasiswa UGM,” tegas Wening.
Biaya kuliah untuk mahasiswa Program IUP sendiri tersusun atas dua komponen, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan pada setiap semester, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali saat seseorang diterima sebagai mahasiswa. Penetapan skema biaya kuliah untuk seluruh program studi di UGM dilakukan berdasarkan peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2024.
Peraturan tersebut adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2024 serta Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi tertanggal tanggal 5 Februari 2024.
“Kemendikbudristek telah mengatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi sehingga penentuan UKT dan IPI juga mengacu pada peraturan tersebut,” terang Wening.
Informasi detail mengenai prosedur dan kelengkapan registrasi bagi calon mahasiswa baru Program IUP akan diunggah pada laman um.ugm.ac.id setelah pengumuman hasil seleksi dirilis. Untuk informasi lebih lanjut, calon mahasiswa baru juga dapat menghubungi Hotline Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM melalui layanan pesan Whatsapp 0811 294 1949.