Miskonsepsi penggunaan istilah Ultra Processed Food (UPF) dalam masyarakat menyebabkan pengelompokkan makanan sehat dan tidak sehat menjadi tidak jelas. Pasalnya, definisi Ultra Processed Food (UPF) masih ambigu dan memiliki banyak interpretasi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi publik berbasis sains dalam memahami pangan olahan.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh FTP UGM dengan Badan Gizi Nasional (BGN) bertema “Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan dalam Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)” pada Jumat (13/2) di Auditorium Kamarinjani Soenjoto, Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Forum ini menjadi ruang dialog ilmiah guna memastikan kebijakan penyediaan pangan dalam program MBG tetap berbasis sains, gizi, dan keamanan pangan.
Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Dr. Ir. Eni Harmayani, M.Sc., menyatakan pemahaman publik terkait istilah Ultra Processed Food (UPF) dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan. Sebab, Indonesia memiliki terminologi sendiri dalam menilai pangan olahan, yaitu makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat. “Istilah UPF yang diadopsi dari luar perlu dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan miskonsepsi terhadap pangan olahan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc., mengatakan penggunaan istilah UPF secara umum berisiko memunculkan stigma negatif terhadap seluruh pangan olahan. Padahal, proses pengolahan pangan merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan, memperpanjang masa simpan, serta menjamin ketersediaan pangan dalam jumlah besar. “Maka kami menyarankan gunakan istilah process food saja atau pengolahan yang tadi tetap bergizi, tetap aman, dan tetap halal. Jadi supaya keraguan dari pihak BGN nantinya untuk misalnya mengadakan pengolahan itu tidak lagi di rancu dengan konotasi negatif dari istilah UPF kalau, UPF istilahnya masih digunakan terus”, tegas Prof. Sri Raharjo.
Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Yuli Witono, S.TP., M.P., Dosen dari Universitas Negeri Jember menekankan bahwa pangan hasil pengolahan industri tidak selalu berdampak buruk terhadap kesehatan. Ia menjelaskan bahwa teknologi pangan berkembang melalui penelitian ilmiah panjang untuk meningkatkan keamanan, kualitas, daya simpan, serta membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan akses distribusi pangan. “Kesehatan pangan tidak hanya ditentukan oleh tingkat pengolahan, tetapi juga dipengaruhi pola konsumsi, gaya hidup, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat”, tuturnya.
Sementara itu, Ahli Gizi Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Dr. Agus Wijanarka, S.Si.T., M.Kes., menjelaskan bahwa klasifikasi pangan berdasarkan sistem NOVA menunjukkan pangan ultra-proses tidak selalu identik dengan kandungan gizi yang buruk. Beberapa produk ultra-proses bahkan diperlukan untuk kebutuhan medis tertentu. Ia menegaskan bahwa penilaian kesehatan pangan harus mempertimbangkan kualitas gizi, fungsi pangan, serta pola konsumsi masyarakat. “Sebaiknya, konsumen juga didorong untuk lebih memahami label gizi, sementara produsen diharapkan bijak dalam penggunaan bahan tambahan pangan”, jelasnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Dr. Gunalan, AP., M.S.i., menyampaikan bahwa implementasi program MBG sebenarnya dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, media, komunitas, serta dunia usaha. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan penggunaan bahan pangan dalam negeri berbasis produk segar dari petani, peternak, dan UMKM lokal. Melalui FGD ini, ia berharap adanya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program MBG sekaligus memperkuat sistem ketahanan pangan nasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Ika Agustine
