Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian alam di Sumatera. Pencabutan izin perusahaan dilakukan sebagai respons adanya bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Keduapuluhdelapan perusahaan tersebut dinilai melanggar beberapa aturan, seperti melakukan aktivitas di luar wilayah izin resmi, serta adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepada negara, seperti pajak.
Dosen Fakultas Kehutanan UGM sekaligus pemerhati sumber daya hutan Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU, mengungkapkan 28 perusahaan tersebut tercatat memang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pelestarian alam. Pelanggaran tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat menyebabkan penurunan luasan hutan di Indonesia. Bahkan pelestarian sumber hutan juga terancam, seperti kerusakan ekosistem hutan, kondisi hutan yang rusak, serta menurun atau bahkan hilangnya keanekaragaman hayati. “Bencana alam seperti banjir, erosi, dan tanah longsor berpotensi terjadi apabila perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tetap menjalankan operasionalnya,” ujar Hatma, Senin (26/1).
Hatma menilai, keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pasti punya data akurat terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Ada faktor-faktor yang mendasari pemerintah Indonesia mencabut izin perusahaan, seperti tidak melakukan kewajiban kepada negara, seperti membayar pajak. Kemudian, perusahaan melakukan operasional yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketentuan dari pemerintah, misalnya terdapat dampak kerusakan lingkungan yang tidak dikendalikan oleh perusahaan. Perusahaan yang beroperasi di luar kawasan konsesinya juga memiliki kemungkinan pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah.
“Selagi ada dasar yang jelas, dengan adanya kebijakan tersebut, kita dapat menjaga kawasan hutan supaya tidak terganggu dan menjaga keanekaragaman hayati supaya tetap terjaga,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hatma mengakui kebijakan pencabutan izin ini dapat menjadi salah satu contoh bahwa pemberian izin konsesi oleh pemerintah kepada perusahaan untuk pemanfaatan kawasan, lahan, dan hutan harus disertai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Hatma menekankan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan. Setiap aktivitas pembangunan yang bergerak dengan mengandalkan sumber daya alam, harus dilakukan dengan memperhatikan akibat-akibat yang akan terjadi kedepannya. “Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk sumber daya hutan, kita harus memegang prinsip kelestarian. Jadi, setiap yang akan dilakukan, termasuk terkait dengan pembangunan, harus selalu mematuhi prinsip kelestarian lingkungan, supaya tidak terjadi dampak-dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di luar kawasan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan ini, ia berharap pemerintah dapat bergerak lebih cepat dalam menertibkan pemilik izin konsesi. Menurutnya, hal ini memang tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Untuk menangani kasus yang serupa, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat membantu dalam proses penertiban dan pemberian sanksi. Sehingga akibat dan dampak yang diinginkan tidak akan terjadi. “Sanksi diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan juga tidak akan mengganggu iklim investasi, justru hal itu membuat para investor yakin bahwa perusahaan tersebut memiliki komitmen dalam menjaga lingkungan, sehingga pemerintah akan mendukung kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan,” imbuhnya.
Penulis : Diana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Forest Digest
