
Tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan meninggal dunia akibat kena luka tembak di kepala saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3). Dua oknum anggota TNI yang menyerahkan diri ditetapkan sebagai saksi untuk mengikuti proses pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung. Sementara satu warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., mengatakan kasus pembunuhan ini harus diusut tuntas dan transparan, “Pembunuhan ini harus diproses. Ditambah lagi dengan menggunakan senjata dan dilakukan oleh oknum. Harus diproses dengan tegas,” katanya pada Kamis (20/3).
Kejadian anggota TNI dan POLRI melakukan aksi saling tembak bukan hanya sekali dua kali terjadi bahkan kerap terjadi di berbagai daerah yang berawal dari perebutan area beking arena perjudian, diskotik hingga jasa pengamanan.
Menurut Fatahillah Akbar, Polri dan TNI memiliki fungsi dan tugas yang berbeda satu sama lain. Polri terkait menjaga keamanan dan ketertiban serta memerangi kejahatan. Sementara TNI di bidang pertahanan dan menegakkan kedaulatan negara. “Dalam kasus ini, judi sabung ayam sama sekali bukan wewenang TNI, tapi itu kewenangan Polri saja,” katanya.
Bagi Akbar, jika ada oknum aparat terlibat maka harus ditangani secara objektif. Jika perbuatan dilakukan oleh militer, memang hanya Polisi Militer dapat menangani. Tapi jika ada kerjasama Sipil dan Militer dalam suatu tindak pidana, maka perkara harus ditangani secara koneksitas. “Saya kira ini yang perlu dikawal. Bagaimana penanganan kasus pembunuhan. Jika hanya polisi militer, tetap harus terbuka juga prosesnya agar akuntabel,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut menurut Akbar ada warga sipil yang juga terlibat sehingga perlu penyelesaian secara koneksitas antara TNI dan Polri. “Ada sipil terlibat yang melakukan sabung ayam. Jadi sebaiknya diselesaikan koneksitas sehingga Polri dapat terlibat didalamnya,” paparnya.
Penulis : Kezia Dwina Nathania
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Pinterest