![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-11.55.10-e1739158631733-825x506.jpeg)
Penegakan hukum yang konsisten dan kepastian hukum di sektor publik dan swasta menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan ekonomi sebuah negara. Sebab, kepastian hukum yang buruk akan berdampak pada hambatan masuknya investasi asing. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum yang berimbang antara kepentingan publik dan privat, pemberantasan korupsi dan konsistensi putusan di tingkat peradilan.
Hal itu mengemuka Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Private and Public Law in Motion: A Comparative Exploration of Legal Regimes’ yang menghadirkan pakar hukum yang terdiri dari Indonesia, Kanada, dan Amerika Serikat yang di Fakultas Hukum UGM pada Jumat (7/2).
Guru Besar Fakultas Bidang Ilmu Hukum dagang dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Drs. Paripurna P.Sugarda, S.H., M.Hum, L.L.M., dalam pemaparannya mengangkat pentingnya kerjasama antara sektor pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur hukum, yang dapat mendorong kemajuan di indonesia. “Kepastian hukum yang berkembang saat ini masih menjadi tantangan bagi kita untuk mendorong kemajuan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya melakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran sektor swasta. Dalam skema ini, pemerintah merencanakan kebutuhan infrastruktur, sementara sektor swasta bertanggung jawab dalam menyediakan dan mengelola proyek-proyek tersebut selama periode yang telah disepakati. “Dengan melibatkan sektor swasta, negara dapat mengurangi beban anggaran dan memanfaatkan sumber daya yang lebih besar,” katanya.
Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A, perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Indonesia atau Indonesian Institute for Independent Judiciary menekankan pentingnya keterampilan hakim dalam memahami hukum secara menyeluruh, tidak hanya dari segi normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan pengaruh aktor-aktor publik yang dapat mempengaruhi keputusan peradilan. Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat vital untuk menciptakan sistem peradilan yang adil. “Isu seperti CSR, perlindungan lingkungan, dan perkembangan teknologi mempengaruhi cara hukum publik dan privat untuk berinteraksi, disini Mahkamah Agung memainkan peran penting,” katanya.
Lebih lanjut, Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D, Anggota Komisi Yudisial, menambahkan tantangan yang ada dalam sistem peradilan Indonesia yang utamanya terdapat pada kepercayaan publik terhadap peradilan terkait adanya praktik suap, percaloan kasus, dan praktik korupsi yang terungkap baru-baru ini. “Pengawasan internal, meskipun sudah ada, masih kurang efektif. Komisi Yudisial masih terbatas pada hakim, sementara peran panitera, juru sita, dan karyawan pengadilan lainnya seringkali terabaikan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun sejumlah inovasi, seperti otomatisasi sistem pengadilan, telah diterapkan, pengawasan internal di lembaga peradilan masih terbatas, terutama dalam hal menindak pejabat tinggi pengadilan. Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Deepti Panda, Doctoral Candidate dari Queen’s University, Canada, menyampaikan paparannya mengenai masalah internasional dalam hukum terkait dengan kebangkrutan negara, arbitrase internasional, dan pengaruhnya terhadap kebijakan negara. Ia mengulas soal Sovereign Insolvency atau kebangkrutan Negara dan dampaknya terhadap keputusan internasional dan hubungan negara dengan investor asing. Ia menyebutkan pentingnya perjanjian internasional, seperti New York Convention and ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) dalam menyelesaikan sengketa antar negara. “Masalah-masalah besar terjadi di negara-negara berhutang, yang terpaksa mengalihkan aset dan pendapatan mereka untuk membayar kewajiban internasional, sehingga mengorbankan kesejahteraan rakyat mereka,” katanya.
Sementara itu, Hakim dari peradilan Amerika Serikat, Aliyah Shaheedah Sabree, menyampaikan diskusinya berdasarkan pengalamannya sebagai hakim di Michigan selama 8 tahun. Ia juga menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan, seperti korupsi, kekurangan kesejahteraan bagi hakim, dan ketidaksetaraan dalam akses keadilan. “Saya menyoroti ketidakadilan dalam sistem peradilan yang mempengaruhi individu dengan sumber daya yang terbatas. Sehingga perlu adanya kesetaraan disana,” ucapnya.
Ia lebih lanjut menyampaikan bahwa di Michigan, yurisdiksi menanggapi perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan data pribadi, dengan pendekatan proaktif. Sebagai contoh, ketika AI mulai berkembang sejak kemunculan ChatGPT pada tahun 2022, negara bagian ini menjadi salah satu yang pertama membentuk Task Force untuk menyambut teknologi tersebut. “Kami menyadari bahwa menanggapi AI dengan cara yang negatif atau menghindarinya bukanlah solusi yang tepat,” katanya.
Selama setahun terakhir, laporan yang dibuat pada Oktober dengan rekomendasi dari hakim dan para pengacara mengarahkan bagaimana seharusnya AI digunakan dalam sistem peradilan. “Banyak yang perlu dipelajari, terutama bagi hakim dan pengacara yang biasanya lebih tua dan cenderung lebih berhati-hati dalam mempelajari teknologi baru,” tegasnya.
Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan aksesibilitas dalam sistem peradilan, seperti menyediakan penerjemah virtual yang dapat diakses 24 jam, serta mengatur beban kerja hakim menggunakan asisten virtual. “Michigan memiliki salah satu sistem peradilan terbesar di AS, dengan lebih dari 50.000 kasus yang ditangani selama tujuh tahun, sehingga setiap upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan sangat dihargai,” pungkasnya.
Dari diskusi tersebut mengemuka berbagai langkah-langkah inovatif dan peningkatan transparansi, sehingga sistem hukum baik di Indonesia dan negara-negara lainnya dapat berkembang dengan lebih baik, dengan memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Lintang
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Donnie