Indikasi pembukaan lahan ditemukan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalami banjir bandang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri sendiri menemukan perusahaan kelapa sawit yang diduga membuka lahan dan menyebabkan banjir bandang di Desa Goroga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Berdasarkan citra satelit, terdapat 110 titik pembukaan lahan di DAS Garoga yang menyebabkan meluapnya air dan mengakibatkan 47 orang meninggal dan 22 jiwa hilang.
Soal kerusakan lahan di kawasan hulu DAS yang menyebabkan bencana banjir bandang, Pakar Konservasi Tanah dan Air UGM, Prof. Dr. Ir. Ambar Kusumandari, M.E.S., IPU., menyampaikan bahwa pembukaan lahan di daerah hulu dampaknya dapat menjangkau hingga daerah tengah dan hilir. Risiko utama yang mungkin terjadi adalah terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang yang terjadi di beberapa daerah di Sumatra. “Arus sungai yang mampu membawa banyak balok-balok kayu besar menunjukkan kerusakan daerah hulu sebagai kawasan konservasi dan lindung yang berfungsi menjaga ekosistem di bawahnya,” ujarnya, Selasa (6/1).
Ambar mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di daerah hilir merupakan hasil dari pengelolaan daerah hulu. Fungsi hutan yang seharusnya menjadi dam alami yang mampu mengintersepsi air hujan melalui tajuk pohon menghilang karena banyaknya pembukaan lahan. “Tanpa resapan di hulu, air hujan langsung mengalir ke permukaan dalam jumlah besar, sungai di hilir tidak dapat menampung beban air sehingga terjadilah banjir bandang,” jelasnya.
Menurut Ambar, lahan negara pada daerah hulu yang mengalami deforestasi perlu diberlakukan rehabilitasi vegetatif atau penghutanan kembali ditambah dengan cara mekanik yang tepat sebagai pondasi ekosistem. Sementara untuk lahan masyarakat, bisa dilakukan agroforestri yaitu kegiatan yang menggabungkan tanaman hutan dengan tanaman pangan ataupun obat-obatan. “Lahan milik pemerintah difokuskan menjadi hutan lindung. Sementara, lahan milik masyarakat, dibangun menyerupai hutan namun tetap memberikan manfaat ekonomi,” katanya.
Bagi Ambar, langkah yang seharusnya dilakukan adalah dengan moratorium semua kegiatan yang merusak alam seperti tambang dan perkebunan skala luas. Kemudian merencanakan kembali tata ruang yang tepat yang wajib didasarkan pada konsep pengelolaan DAS. Memperkuat sistem peringatan dini berdasarkan prediksi BMKG dan peta potensi bencana yang ada. “Kita perlu memahami kondisi alam dengan penyesuaian aktivitas manusia yang adaptif,” pungkasnya.
Penulis: Jesi
Editor: Gusti Grehenson
Foto: auriga.or.id
