Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat 100 peristiwa kecelakaan kereta api di Indonesia dari tahun 2007 hingga awal 2024. Terakhir kejadian anjloknya Kereta Api (75A) Pandalungan di Emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Minggu (14/1).
Peristiwa kelam juga pernah terjadi yaitu ketika kereta api kehilangan rem di Lembah Anai, Padang Panjang, Sumatera Barat pada tanggal 25 Desember 1944 yang menewaskan 200 orang. Banyaknya korban pada saat itu menjadikan masyarakat setempat membuat kuburan massal untuk mereka yang meninggal dunia, dan sebuah Tugu Kecelakaan Kereta Api Padang Panjang kemudian berdiri sebagai pengingat akan peristiwa itu.
Dari berbagai peristiwa dan data yang terekam memperlihatkan kecelakaan kereta api telah mengakibatkan timbulnya kerugian baik materiil maupun immateriil. Berbagai kecelakaan kereta api dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah sekaligus pelajaran berharga bagi banyak pihak untuk dapat mengatasi bencana di sektor perkeretaapian.
Kepala Pustral UGM, Ir. Ikaputra, M.Eng., P.hD., mengakui banyak faktor berpengaruh baik internal maupun eksternal. Seluruh stakeholders secara terintegrasi juga selalu berusaha untuk mengurangi risiko kecelakaan di sektor perkeretaapian.
Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018, KAI telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) tetapi tetap saja jumlah kecelakaan kereta api cenderung tinggi setiap tahunnya.
“Saya kira untuk menjamin keamanan dan kualitas operasional kereta api di Indonesia, prosedur dan aturan yang berlaku harus dipatuhi,”ujarnya di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Kamis (25/1) saat membuka webinar dengan topik Tapak Tilas Tragedi Perkeretaapian di Indonesia sebagai Tantangan Sektor Transportasi yang Aman dan Selamat.
Ika Putra berpendapat manajemen bencana yang komprehensif perlu diterapkan pada segmen sarana dan prasarana perkeretaapian yang berisiko tinggi. Saat ini manajemen kebencanaan yang diterapkan pada lingkungan perkeretaapian dinilainya masih menggunakan paradigma lama.
Paradigma lama ini merupakan manajemen bencana yang sifatnya responsif, dan sudah seharusnya berubah ke arah paradigma baru yang sifatnya preventif. Karenanya komitmen dalam mewujudkan zero accident dan keselamatan perjalanan kereta api sangat diperlukan sebagai langkah mitigasi bahaya dalam upaya mencapai keamanan perjalanan kereta api.
Webinar dengan topik Tapak Tilas Tragedi Perkeretaapian di Indonesia sebagai Tantangan Sektor Transportasi yang Aman dan Selamat diselenggarakan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM bekerja sama dengan Masyarakat Perkeretaapian (MASKA). Webinar yang diselenggarakan secara daring ini diikuti 600 peserta yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.
Dr. Ir. Hermanto Dwiatmoko, MSTr, IPU., ASEAN.Eng, Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (MASKA), selaku pembicara menyampaikan keselamatan perkeretaapian menjadi ujung tombak dari bisnis perkeretaapian di Indonesia. Sebaik apapun pelayanan untuk penumpang menjadi tidak ada gunanya apabila para penumpang kereta api tidak selamat.
“Banyak faktor menjadi penyebab, bisa karena kelalaian awak sarana perkeretaapian (masinis) karena melanggar sinyal yang seharusnya berhenti, kelalaian Petugas Pengatur Perjalanan KA (PPKA) dalam mengatur perjalanan kereta api, atau bisa juga karena kereta api tidak dapat berhenti karena sarana perkeretaapian tidak laik dan sulit dihentikan oleh masinis,”terangnya.
Menurutnya penyebab kecelakaan kereta api bisa juga bersumber dari sinyal yang tidak bekerja dengan baik karena tidak terlihat oleh masinis sehingga mengakibatkan terlambat mengurangi kecepatan. Bisa pula masinis tidak berkosentrasi atau tertidur sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kereta api berhenti di stasiun itu bisa jadi belum bebas benar (tidak prepal) sehingga ruang bebas tidak dipenuhi,” ucapnya.
Dia menyarankan hal-hal penting harus dilakukan semua stakeholders perkeretaapian untuk meningkatkan keselamatan kereta api diantaranya. Upaya penyempurnaan regulasi (UU, PP, Permenhub), peningkatan kelaikan operasi prasarana dan sarana perkeretaapian, penyempurnaan Sistem dan Prosedur Operasi (SOP), penggunaan Teknologi Perkeretaapian (ATP, ATO dan lain-lain). Perlu diperhatikan juga peningkatan kompetensi SDM Perkeretaapian melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pembangunan perlintasan tidak sebidang (underpass/flyover), serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan petugas kereta api.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Flickr