Indonesia telah menerima kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) terkait masuknya barang-barang Amerika ke Indonesia tanpa mendapat sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi sorotan dari sejumlah pemuka agama Islam. Pasalnya, produk impor termasuk bahan pangan dan turunannya dari Negeri Paman Sam ini masih dipertanyakan tingkat kehalalannya. Bahkan adanya kebijakan peniadaan pajak impor justru mematikan pengusaha lokal.
Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., mengatakan isu peniadaan sertifikat halal pada produk impor dari Amerika memang diakuinya menuai perdebatan di kalangan pemuka agama disebabkan oleh perbedaan mazhab yang berlaku di Indonesia. Nanung menjelaskan di Indonesia sendiri, mazhab yang paling kuat digunakan adalah mazhab syafi’i. Mazhab tersebut mengharamkan semua turunan produk haram. Seperti piring, sendok, atau gelas yang terbuat dari tulang. Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang mengandung bahan baku haram.“Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelas Nanung, Selasa (3/3).
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, kata Nanung, semua produk impor, terlebih lagi makanan, harus memiliki sertifikat halal. Nanung menjelaskan bahwa pemberian sertifikat halal tersebut dapat dari BPJPH Indonesia atau lembaga halal setempat yang harus memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH. Ia menegaskan bahwa jika produk impor dari Amerika mendapat sertifikat halal, harus mengikuti standar dari MUI. “Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI,” ujar Dosen Peternakan UGM ini.
Menurutnya, dengan problem soal tingkat kehalalan tersebut perjanjian kerjasama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini perlu dikoreksi kembali. “Nah jadi, kalau Trump memaksa diri harus begitu harus dikoreksi tidak bisa begitu. Meskipun sudah ada penandatanganan, harus tetap dikoreksi,” ungkapnya.
Apabila kesepakatan perjanjian perdagangan kedua negara ini tidak dijalankan tanpa koreksi, Nanung mengimbau agar umat Islam diminta untuk tidak membeli produk impor dari Amerika tersebut yang belum memiliki kejelasan terkait sertifikat halal. “Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli. Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya.
Bagi Nanung, masuknya produk Amerika ke Indonesia tanpa melalui sertifikasi halal tersebut bukan hanya menuai permasalahan pada sertifikasi halal, tetapi turut berdampak pada beban pajak yang ditanggung. Sebab, keinginan dari Donald Trump, semua produk Amerika yang masuk ke Indonesia harus memiliki pajak 0%. Sementara produk Indonesia yang dijual ke Amerika memiliki pajak 19%, yang mana hal tersebut sangat mahal sehingga berpotensi Indonesia tidak bisa mengekspor produk Amerika. “Tidak adil, sangat tidak adil,” ungkap Nanung.
Sebagai penutup, Nanung menjelaskan bahwa produk utama hasil peternakan yang diekspor ke Indonesia sebagian besar berpotensi mematikan peternak lokal. Sebab tidak ada pajak pada produk impor Amerika yang mendorong harga daging impor sangat murah. “Nah, kalau petanak lokal itu sudah mati untuk bangkit lagi itu susah sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan dagang antara pemerintah RI dan AS berpotensi mematikan usaha peternak dan pengusaha lokal. Alih-alih pemerintah ingin menyelamatkan ekspor Indonesia ke Amerika, tetapi malah justru mematikan usaha ribuan peternak lokal. “Kerja sama ini merugikan negara kita, sebab Indonesia harus melaksanakan 217 poin, sementara Amerika hanya 6 Poin. Nah, itu kan sangat tidak fair, untuk perjanjian antar negara ini tidak menghormati kedaulatan bangsa kita,” pungkasnya.
Penulis : Fatihah Salwa Rasyid
Editor : Gusti Grehenson
Foto : BPMI Setpres
