Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2021 membawa harapan baru bagi dunia Informasi Geospasial (IG) di Indonesia. PP ini secara resmi mengakui keberadaan profesi Geografer dan Surveyor sebagai respons terhadap kebutuhan industri IG yang terus berkembang.
Tujuan utama PP ini adalah untuk mengisi kekosongan SDM di bidang IG, sehingga Indonesia dapat bersaing di kancah nasional maupun internasional. Tantangan yang dihadapi, yaitu keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM IG, akan diatasi melalui pembangunan sistem dan tata kelola SDM dan industri IG secara berkelanjutan.
Sebagai langkah awal dalam pendidikan profesi Geografer, dibentuklah Panitia Seleksi Nasional Person Profesi Geografer Pertama melalui Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Geograf Indonesia (IGI) Nomor 40/KPTS/PP-IGI/X/2023. Tim ini dipimpin oleh Dr. rer. nat. Sumaryono, M.Sc. dan beranggotakan delapan orang dari unsur asosiasi profesi, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Perguruan Tinggi.
Tim ini bekerja secara komprehensif untuk menetapkan persyaratan, tahapan, dan proses seleksi calon Geografer Pertama di Indonesia. Dalam pleno akhir pada tanggal 9 Januari 2024, Ketua Umum IGI mengumumkan hasil pemilihan kandidat Geografer Pertama.
Dalam pleno akhir yang dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024, Ketua Umum Ikatan Geograf Indonesia (IGI) mengumumkan hasil pemilihan kandidat Geografer Pertama. Dari hasil seleksi tersebut, terpilih dua belas orang untuk menjadi Geografer Pertama Indonesia. Lima di antaranya merupakan Dosen Fakultas Geografi UGM, yaitu Dr. Bowo Susilo, M.T., Prof. Muhammad Kamal, Ph.D., M.GIS., Prof. Projo Danoedoro, Ph.D., M.Sc., Dr. Sigit Heru Murti Budi Santosa, M.Si., dan Wirastuti Widyatmanti, Ph.D., S.Si. Kandidat terpilih lainnya berasal dari Universitas Indonesia, BIG, dan IGI.
Ketua Umum IGI, Prof. Dr. Muhammad Dimyati, M.Sc. menyatakan bahwa seluruh kandidat memenuhi kriteria sebagai Geografer Pertama. Pelantikan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Januari 2024, di Universitas Indonesia, Depok.
“Kedua belas Geografer Pertama ini diharapkan menjadi pionir dalam mengembangkan profesi Geografer di Indonesia. Profesionalisme dalam berprofesi di bidang IG diwujudkan melalui aturan dan kode etik yang menjadi pedoman bagi setiap Geografer,” tutur Dimyati.
Sistem sertifikasi, basis pendidikan tunggal, peran aktif asosiasi profesi, dan leveling kompetensi diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam bidang IG, tidak hanya dalam aspek kompetensi, tetapi juga dalam menjaga marwah profesi itu sendiri.
“Teman-teman yang dilantik pada hari ini harus memiliki komitmen tidak hanya pada aspek kompetensi, tetapi sikap profesional dalam etika profesi,” pesan Dimyati.
Keberadaan Profesi Geografer diharapkan mampu menghindari praktik-praktik tidak etis melalui adanya penjaminan kompetensi dan mutu kerja. Fokus pada aspek keamanan dan keselamatan dalam praktik profesi bertujuan untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Profesi Geografer diharapkan dapat berkembang untuk membantu masyarakat mencapai kesejahteraan dalam dinamika kehidupan.
Dengan lahirnya profesi Geografer dan Surveyor ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang IG di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera.
Peneliti: Humas Fakultas Geografi