Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Law, Social, and Justice (LSJ) FH UGM menyelenggarakan eksaminasi Putusan Kasasi atas konflik agraria yang menimpa maskot kuliner Yogyakarta, Sate Pak Parto Kaliurang, pada Rabu (3/7/2024). Konflik ini memperhadapkan Tri Ismawati, dkk (empat belas orang) Ahli Waris Parto Wirono yang merupakan pemilik Rumah Makan Sate Pak Parto, berhadapan dengan PT Anindya Mitra Internasional (PT. AMI) dan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman.
Konflik agraria ini terjadi karena perebutan akses dan hak atas tanah seluas 600 meter persegi (Obyek Sengketa) yang terletak di Dusun Kaliurang Barat, Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Propinsi DIY. Tanah ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Ahli Waris Parto Wirono untuk usaha Rumah Makan Sate Pak Parto sejak 1958 hingga saat ini. Ahli Waris Parto Wirono kemudian berhadapan dengan PT AMI yang telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 183/Hargobinangun, Tahun 1990 seluas 1.995 meter persegi yang telah diperbaharui dengan SHGB Nomor 405/Hargobinangun, Tahun 2015 dan Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Sleman.
Atas persoalan ini, LSJ FH UGM mengadakan eksaminasi ahli untuk mendalami hal-hal yang berpotensi dikualifikasikan sebagai kekhilafan dan/atau kekeliruan Hakim yang nyata dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1250 K/Pdt/2024 Tanggal: 29 April 2024 jo. Nomor: 95/PDT/2022/PT.Yyk jo. Nomor: 15/Pdt.G/2022/PN.Smn sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Huruf F UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Majelis eksaminasi terdiri dari Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial 2013-2015), Siti Rakhma Mary Herwati (Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera), dan Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM). Eksaminasi ini merupakan bentuk kontrol publik dan tanggung jawab akademisi dalam mengawal hukum dan mewujudkan keadilan berbasis agraria. Hal ini sekaligus bentuk dukungan terhadap SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
Dalam pendapatnya, Siti Rakhma menyampaikan. “Ahli waris Parto Wirono semestinya mendapatkan hak prioritas atas tanah karena telah memanfaatkan tanah dengan itikad baik, terbuka, dan terus menerus sejak 1958. SHGB yang diterbitkan untuk PT AMI pada 1990 juga tidak clear and clean karena mengabaikan keberadaan Rumah Makan Sate Pak Parto” demikian jelasnya dalam eksaminasi tersebut.
Sementara itu Suparman Marzuki menandaskan. “Semestinya negara hadir ketika ada problem ketidakadilan termasuk dalam pertanahan,” Suparman Marzuki juga menambahkan. “Hakim dalam memeriksa perkara harus menerapkan prinsip jujur, adil, obyektif, dan akurat, sedangkan dalam perkara Rumah Makan Sate Pak Parto, majelis hakim PN Sleman Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2022/PN.Smn telah terbukti melanggar kode etik berdasarkan putusan Komisi Yudisial pada 2023,” ucapnya.
Sedangkan Herlambang menengarai bahwa majelis hakim dalam perkara konflik agraria Rumah Makan Sate Pak Parto, telah melakukan kekhilafan sehingga merugikan hak-hak ahli waris Parto Wirono yang semestinya mendapatkan hak prioritas atas tanah. Kekhilafan hakim yang ditengarai Herlambang yakni ketidakjelasan dalam proses peralihan hak hukum atas tanah, khilaf atas kenyataan obyek sengketa yang telah dikuasai untuk Rumah Makan Sate Pak Parto sejak 1958, dan khilaf dalam aspek keadilan sosial.
Harapan untuk kedepannya, asas Hak Menguasai Negara haruslah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan menciptakan kebermanfaatan bagi rakyat. Putusan Hakim dan kebijakan pemerintah haruslah bertopak pada semangat keadilan agraria, agar tanah memiliki nilai guna dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Markus Togar Wijaya