Birokrasi yang rumit dalam regulasinya dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan. Bahkan penggunaan sumber daya menjadi tidak efisien, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu penting untuk melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan adalah sebuah langkah maju yang visioner dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahan desa. Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas implementasi peraturan Gubernur DIY ini di tingkat Kalurahan, tim mahasiswa UGM melakukan penelitian reformasi birokrasi telah diimplementasikan di Kalurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadikannya contoh dalam penerapan reformasi birokrasi di tingkat kalurahan di DIY.
Penelitian dilakukan oleh Muh Faiq, bersama Muhammad Imam Maulana, Fawwaza Masedha, Pramesthi Aura Nawang S, dan Mahira Putu Ariandhini yang tergabung dalam TIM PKM fisipol dengan dosen Pendamping Kafa Abdallah Kafaa, S.Sos., M.A.
Dengan mengangkat judul “Menuju Desa Maju: Menakar Efektivitas Reformasi Birokrasi di Kalurahan Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Muh Faiq dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/7) mengatakan penelitian ini bertujuan untuk dijadikan dasar pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh pemerintah DIY serta menjadi acuan untuk perbaikan sistem pelayanan publik di daerah lain.
Faiq menjelaskan penelitian ini menggunakan pendekatan analisis Kualitatif Deskriptif dengan informan Pamong Kalurahan yang terdiri dari lurah beserta perangkat desa dan Masyarakat Panggungharjo. Menurutnya, sitra negatif terhadap tata Kelola pemerintah membuat Masyarakat enggan terlibat dalam Pembangunan, reformasi birokrasi penting sekali dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah. “Pemerintah kalurahan sebagai perpanjangan tangan negara mempunyai peran sentral dalam membangun demokrasi politik lokal,” sebut Faiq.
Dari hasil penelitian, tim berhasil melihat permasalahan birokrasi kalurahan di Panggungharjo sebelum adanya reformasi birokrasi, seperti mindset masyarakat, relasi kuasa antara pemerintah dan warga, belum optimalnya pelayanan publik dikarenakan terbatas pada hal administratif hingga permasalahan lingkungan.
Diakui Faiq, sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kalurahan Panggungharjo, pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan diantaranya pada tahun 2013, didirikan Bumdes yang berperan penting dalam pengelolaan sampah. Pada tahun 2017, pemerintah mendirikan unit desa Kampung Matraman untuk menampilkan keragaman budaya yang telah berkembang sejak awal abad XIX, melalui layanan wisata berbasis budaya yang mencakup aspek sandang, pangan, dan papan. Pada tahun 2019, pemerintah mengintegrasikan layanan Bank Sampah dengan Tabungan Emas dan memperkenalkan tabungan emas bagi pekerja di Kampung Matraman.
Selain itu, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo telah memperluas layanan publik, mencakup layanan administratif serta penyediaan barang dan jasa, sebagai bagian dari usaha reformasi birokrasi. “Reformasi yang dilakukan ini akan membawa perubahan signifikan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta,” ucap Faiq.
Hasil rekomendasi dari penelitian ini, Faiq menuturkan diperlukan komitmen bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan Publik dengan melakukan transformasi dalam sejumlah aspek kehidupan Masyarakat. “Dari penelitian ini menjadi pertimbangan untuk penelitian selanjutnya terutama terkait soal jumlah dan lokasi partisipan, usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, sebagai subjek yang akan diteliti,” tutupnya.
Penulis: Dita
Editor: Gusti Grehenson