Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., menyampaikan kuliah yang bertajuk “Negara Hukum dan Demokrasi: Masih Ada Harapan?” di Aula Gedung B Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8).
Kegiatan kuliah umum ini dipandu oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, memperkenalkan Prof. Mahfud kepada para mahasiswa. “Pak Mahfud orang yang pantas untuk membicarakan topik ini. Beliau tidak hanya berkutat di ranah teoritis, tetapi juga ikut berperan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Cara pandangnya sudah disertai dengan pengalaman praktik,” jelas Zainal.
Prof. Mahfud dalam pemaparannya menyampaikan mengenai kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia saat ini “Demokrasi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja,” menurut Mahfud.
Idealnya menurut Mahfud, kondisi hukum dan demokrasi harus sama kuatnya, tidak ada yang boleh lemah satu sama lainnya. karena berhubungan secara interdependen. “Saat kita ingin kondisi hukum baik, maka demokrasi di negara itu juga harus baik. Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar dan anarkis, sedangkan hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman,” tambahnya.
Sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008—2013 ini kemudian menceritakan awal mula hubungan demokrasi dan hukum di Indonesia dan dinamika keduanya hari ini. Ia menyebutkan keputusan para pendiri negara Indonesia saat itu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi. Demokrasi ini kemudian mengalami naik-turun seiring perubahan yang terjadi meliputi kepemimpinan dari Presiden Soekarno menuju Presiden Soeharto hingga hari ini.
Hal ini berujung pada pertanyaan yang diajukan peserta di awal diskusi mengenai adanya harapan untuk kondisi Indonesia hari ini. Prof. Mahfud beranggapan harapan ini masih ada karena dinamika naik turunnya demokrasi dan hukum akan selalu ada. “Dinamika ini akan selalu terjadi. Perkembangan politik ini bisa bereaksi dengan perkembangan hukum. Kesempatan perubahan inilah yang kemudian harus disambut dengan mempersiapkan gelombang baru kesadaran masyarakat melalui lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat,” ujarnya.
Kuliah umum ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM ini bekerja sama dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) UGM. Kuliah umum ini adalah acara pembuka dari dua kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan untuk menyambut tahun ajaran baru dan memberikan semangat bagi mahasiswa FH UGM untuk menempuh perkuliahan dan karir di bidang hukum.
Penulis : Lazuardi
Editor : Gusti Grehenson