Dosen dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Dwi Sendi Priyono, M.Si dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D., turut berperan dalam pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah serta berhasil memberikan kontribusi penting dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah. Dalam operasi yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kedua dosen Fakultas Biologi UGM ini berhasil memberikan kontribusi penting memberantas perdagangan ilegal gading gajah.
Melalui penggunaan teknologi DNA forensik, keduanya mampu mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang diselundupkan secara ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh. Dalam peristiwa penangkapan dilakukan penyerahan oleh BKSDA Aceh kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket/kotak berisi gading gajah bersama emping dan kopi saset di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada tanggal 18 Mei 2023.
Untuk memastikan asal-usul gading tersebut, pihak berwenang meminta bantuan dari ahli biologi forensik, Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D, dosen di Fakultas Biologi UGM yang memiliki pengalaman dalam analisis DNA forensik. Dr. Dwi Sendi Priyono sendiri dikenal telah memiliki pengalamanan analisis genetic pada populasi gajah di Indonesia khususnya TN Way Kambas dan TN Bukit Barisan Selatan.
Bersama Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D, keduanya dengan sigap merespons permintaan tersebut dan melakukan analisis DNA pada sampel gading gajah yang ditemukan. Meskipun sampel berasal dari gading yang kondisi DNAnya sudah terdegradasi, melalui teknik DNA forensik, keduanya mampu mengidentifikasi genotipe spesifik yang unik untuk setiap populasi gajah di berbagai wilayah.
“Hasil analisis DNA forensic yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera,” ujar Sendi Priyono di Fakultas Biologi UGM, Selasa (27/6).
Sendi menegaskan dengan penemuan ini maka mengarah pada dugaan gading tersebut merupakan hasil dari proses perdagangan ilegal. Informasi yang diberikan menjadi bukti krusial dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah.
“Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading tersebut, pihak berwenang telah melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat,” katanya.
Dari laporan maka saat ini tersangka M sudah ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti berupa 1 gading gajah seberat 5 kg dengan panjang 58 cm, panjang pangkal dalam 52 cm, panjang pangkal luar 62 cm dengan diameter pangkal 31 cm, 56 saset kopi, 0,5 kg emping dan 1 kardus diamankan di Pos Penegakkan Hukum Aceh, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Sendi menambahkan perdagangan ilegal gading gajah adalah masalah global yang merusak populasi gajah dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Dia berharap dari kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal hewan dilindungi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi satwa liar.
Penulis : Agung Nugroho