Modus penipuan digital atau scam sekarang ini semakin canggih. Bila sebelumnya banyak dilakukan manipulasi psikologis via telepon. Seiring perkembangan komunikasi via chatting, para pelaku scam menipu korbannya melalui aplikasi WhatsApp (WA). Mengutip data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menerima 432.637 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Laporan itu dikumpulkan dalam kurun waktu 22 November 2024 sampai 11 Januari 2026.
Aplikasi percakapan terbanyak yang digunakan masyarakat ini tercatat menjadi saluran yang paling sering disalahgunakan untuk penipuan digital. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan siber ini tidak lagi bekerja secara amatir, tapi terstruktur dan sistematis. Penipuan scam via WA ini dengan modus mengirim file APK berupa undangan, kurir paket, hingga surat tilang. Lalu dalam bentuk link phising dengan iming-iming untuk hadiah atau informasi dari bank atau video call pemerasan. Pelaku kejahatan ini umumnya berusaha mencuri data pribadi, akun perbankan, atau mengambil alih akun WA. Oleh karena itu, jangan pernah klik link atau file asing, memberikan kode OTP dan PIN.
Menanggapi temuan tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sebuah keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara. Menurutnya, silo mentality atau ego sektoral, terutama dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan menjadi salah satu hambatan dalam menangani modus penipuan ini. Sebab, kedua lembaga ini terbentur oleh peraturan perundang-undangan yang saling bergesekan satu sama lain. “Kalau di Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga. Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” paparnya, Kamis (12/3).
Iradat menegaskan dalam menangani sindikat digital ini maka diperlukan terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner. Ia mengusulkan untuk menghadirkan pihak lain dan menyepakati mengenai data sharing agreement. “Masalah ini dapat dijembatani dengan pendekatan lain, misalnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau memang disitu terdapat transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.
Pada kasus-kasus tertentu, misalnya judi online dan penipuan digital, maka data sharing agreement menjadi penting karena penipuan ini sebenarnya sindikat dan untuk memberantasnya perlu ditelusuri otak pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu, Iradat juga mengingatkan diperlukan instruksi langsung dari presiden untuk memutus rantai birokrasi yang kaku melalui satgas khusus misalnya satgas penipuan digital yang mendapat perintah langsung dari Presiden untuk membuka akses terbatas, menyelesaikan profiling tanpa menunggu penetapan secara penuh. “Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas, ” jelasnya.
Upaya proteksi teknologi melalui biometrik dan pelacakan nomor perlu dipayungi oleh aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang jelas. Tanpa itu, kebocoran data justru akan menjadi bumerang bagi masyarakat. Upaya-upaya tersebut perlu dirangkai dengan perbaikan penerapan aturan turunan dari UU PDP. Sebab, aturan UU PDP untuk lingkup publik, atau lingkup pemerintah itu belum ada sampai sekarang. “Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi,” tegasnya.
Sebagai gagasan pamungkas, Iradat menekankan bahwa upaya memberantas penipuan digital tidak akan tuntas apabila penipuan hanya menyalahkan pihak tertentu. Baginya, pertahanan kuat justru terletak pada masyarakat melalui literasi yang baik. “Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait,” pungkasnya.
Penulis : Aldi Firmansyah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
