Universitas Gadjah Mada memastikan per 1 Januari 2024, kegiatan luar kampus akan direkognisi atau dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS). Hal tersebut segera diimplementasikan usai diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Sindung Tjahyadi, Rabu (20/12) di UGM.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan Sindung, ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS. Kegiatan tersebut adalah lomba/kompetisi/festival, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat/komunitas, studi/riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler itu diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Adapun mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.
Syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Disamping hal itu, mahasiswa harus memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Lalu, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti program rekognisi bisa mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.
Lebih lanjut Sindung menyampaikan usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi. Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.
Selanjutnya, tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.
“Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium,”paparnya.
Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.
“Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM,”pungkasnya.
Penulis: Ika