Prof. Ir. Lukito Edi Nugroho, M.Sc., Ph.D., dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Teknologi Informasi pada Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, UGM. Dalam pengukuhan yang berlangsung Kamis (23/11) di Balai Senat UGM ia memaparkan pidato berjudul Inovasi, Integrasi, dan Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pembangunan Kota Cerdas (Smart City) di Indonesia
Lukito menyampaikan pembangunan kota cerdas tidak bisa lepas dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam hal ini pemanfaatan TIK tidak hanya dalam bentuk penggunaan produk-produk teknologinya saja, namun prinsip-prinsip dan praktik-praktik baik yang biasa dijalankan dalam dunia TIK. Hal tersebut bermanifestasi dalam wujud inovasi, integrasi, dan konvergensi juga dapat menginspirasi strategi mewujudkan kecerdasan dalam pembangunan daerah.
Arah pembangunan yang berkecerdasan, lanjutnya, sudah dimulai sejak diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government. Pada tataran implementasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia meluncurkan Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2017 dan masih berlangsung sampai sekarang. Inisiatif ini diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi kabupaten/kota di Indonesia dalam menyusun rencana induk (master plan) pengembangan kota cerdas. Dimulai dengan 25 kabupaten/kota pada tahun 2017, sampai dengan tahun 2022 telah ada 191 kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil menyusun rencana induk kota cerdasnya.
Inisiatif untuk mencerdaskan kota dikatakan Lukito sudah dimulai sebelum Gerakan Menuju 100 Smart City dicanangkan. Jakarta adalah salah satu daerah yang sudah menjalankan solusi-solusi cerdas sejak tahun 2014 dalam semua dimensi kota cerdas. Sejak tahun 2020, strategi transformasi menuju kota cerdas di Jakarta dijalankan dengan pendekatan kelembagaan untuk memfasilitasi inovasi dan kolaborasi. Kota besar lain yang juga dianggap berhasil menerapkan prinsip-prinsip kota cerdas adalah Surabaya. Gerakan Menuju 100 Smart City yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memicu kabupaten/kota yang disentuhnya untuk memulai proses transformasi mewujudkan ciri-ciri kota cerdas di daerahnya masing-masing.
“Proses-proses transformasi ini bersifat khas dan unik, dan diharapkan kelak akan melahirkan kota-kota cerdas yang khas pula,” tuturnya.
Lebih lanjut Lukito mengatakan ada berbagai kendala dalam mewujudkan kota cerdas mencakup aspek-aspek yang cukup luas seperti tata kelola, ekonomi, sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan hukum/etika. Meskipun demikian, persoalan besar yang paling mudah terlihat adalah ketersediaan, akses, dan kualitas infrastruktur TIK. Dalam implementasi berbagai perubahan yang menyangkut teknologi, termasuk pembangunan kota cerdas, relasi antara manusia dengan teknologi an kepemimpinan pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kota cerdas.
Pada arah yang berbeda, implementasi kota cerdas juga terkendala oleh karakteristik perencanaan pembangunan daerah. Dalam sistem birokrasi Pemerintah Republik Indonesia, tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah diatur secara formal melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pada aras yang lebih rinci, penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) juga diatur melalui peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan tiap tahun. Pendekatan yang digunakan dalam peraturan-peraturan tersebut adalah membagi urusan, tugas, dan kewenangan secara ketat kepada tiap perangkat daerah.
“Dampak dari pendekatan struktural yang kuat ini adalah terbentuknya “dinding-dinding struktural” yang memisahkan antara perangkat daerah satu dengan yang lainnya. Di sisi lain, secara alamiah kota cerdas memiliki karakteristik silang-sektor (cross-sectoral) karena isu-isu yang ditangani tidak bisa diselesaikan melalui satu perspektif pembangunan saja. Ketika pembangunan kota cerdas memerlukan koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah, hal ini menjadi tidak mudah dilakukan,”paparnya.
Di akhir pidatonya, Lukito menyampaikan untuk mempercepat terwujudnya kota-kota cerdas di Indonesia diperlukan pendekatan yang lebih progresif. Untuk bisa menghasilkan akselerasi, pendekatan ini perlu memanfaatkan potensi teknologi, khususnya TIK, dalam berbagai program pembangunan daerah. Pemanfaatan potensi TIK ini tidak hanya berhenti pada TIK sebagai produk teknologi saja seperti dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, atau data. Namun semangat, paradigma, dan mekanisme kerja yang secara intrinsik melekat pada TIK juga perlu diadopsi.
Penulis: Ika
Foto: Donnie