Dinamika perdebatan seputar fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin meruncing seiring dengan perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin meluas. Sebagian mendukung keberadaan judol karena berpotensi terhadap pendapatan negara dan lapangan kerja, dan sebagian yang lain sebagai penentang judol karena merasa khawatir terhadap dampak sosial dan moral, serta kerugian materi.
Center for Digital Society (CfDS) UGM berupaya untuk menggali lebih dalam terkait silang pandangan di tengah masyarakat melalui sebuah riset bertajuk Polemik Judi Online di Indonesia. Kajian ini dilakukan oleh tim riset CfDS yang terdiri atas M. Perdana Sasmita-Jati Karim selaku Research Coordinator CfDS dan Amelinda Pandu Kusumaningtyas sebagai Research Officer CfDS, serta para Data Scientist CfDS yaitu Falah Muhammad, Irbah Asfarina, dan Muhammad Yusuf Daffa Izzalhaqqi.
Dalam mengkaji polemik judi online di Indonesia, CfDS menggunakan metode pengumpulan data yang holistik. Pengumpulan dilakukan dari bulan Januari 2022 sampai dengan November 2023. Dalam kajiannya, CfDS melakukan data scraping di media sosial X dan situs berita terkemuka seperti detik.com, tribunnews.com, kompas.com, cnbcindonesia.com, dan cnnindonesia.com.
Pengumpulan data fokus dengan kata kunci (keywords) “judi online” dan “judol”. Tim CfDS pun melakukan survei sentimen masyarakat untuk mendalami pemahaman dasar publik mengenai judi online. Survei sentimen mencakup sumber informasi, pengalaman penggunaan, kemenangan/kekalahan, dan pemahaman risiko kecanduan.
“Kami menganalisis sejumlah 17.250 posts di media sosial X, dan 1.439 artikel beberapa media digital. Diskusi mengenai judi online di Indonesia ini terlihat mulai menjadi tren pada Maret 2023, dan semakin memanas hingga Oktober 2023,” ucap Karim di CfDS Fisipol, Kamis (30/11).
Falah Muhammad menyampaikan puncak pertama dari diskursus publik mengenai judi online di Indonesia ini terjadi pasca naiknya kasus penangkapan salah satu ‘bos’ judi online serta jaringannya di kompleks Cemara Asri, Deli Serdang pada 2022 silam. Tidak lama dari peristiwa tersebut pada second peak masyarakat mulai banyak membicarakan tentang suara-suara dari beberapa artis papan atas Indonesia. Tidak kurang Wulan Guritno, Sule, dan Yuki Kato menyuarakan perihal promosi kegiatan judi online.
“Beberapa media nasional aktif meliput pembicaraan seputar judi online di Indonesia. Detik, misalkan, dengan 750 artikel terbitan, atau bahkan CNN Indonesia dengan 268 artikel terbitan,” kata Falah.
Berkaitan dengan hal tersebut, CfDS menemukan sentimen publik yang relatif negatif dan skeptis terhadap judi online. Dari total 17.250 posts media sosial X yang ditelaah oleh CfDS, terdapat 13.788 posts bersentimen negatif. Sentimen judul berita yang membahas tentang judi online di media digital pun tidak jauh berbeda, dengan judul bersentimen negatif sebanyak 1.329 judul dari total 1.439 judul.
Beberapa kata kunci yang kerap disebutkan oleh publik, baik dalam media sosial X maupun media digital, seperti “Apin BK”, “Wulan Guritno”, “Bos Apin”, “main judol”, “judol pinjol”, “@ccicpolri @divhumaspolri”, “judol @partaisocmed”, dan lain-lain.
“Menarik untuk diketahui bahwa fenomena judi online ini ternyata juga lekat dengan tren pinjaman online (pinjol) di Indonesia, seperti ada korelasi tertentu antara kedua fenomena tersebut,” ungkap Irbah.
Meskipun mayoritas diterpa oleh komentar-komentar negatif, Daffa menambahkan tren judi online di Indonesia ini tetap menimbulkan reaksi-reaksi positif dari kalangan masyarakat. CfDS mendapati beberapa headline artikel media digital tentang judi online dengan sentimen positif, seperti “Percaya Deh! Binary Option Sama dengan Judi Online. Nih Buktinya”, “Barang Mewah untuk Anak yang Ultah dari Bos Judi Online Apin BK”, dan sebagainya.
Dari dinamika perdebatan seputar fenomena judi online di Indonesia ini, tim riset CfDS sepakat bahwa memang terdapat pro dan kontra. Di media sosial X dan dari beragam artikel media digital, ada saja pendapat negatif dan positif masyarakat dalam memandang maraknya kegiatan judi online di Indonesia.
“Ada yang membahas seberapa ‘cuan’nya menjadi pemain judi online, ada yang bersikeras agar judi online diberantas, ada yang sangat khawatir atas dampak buruk yang mungkin ditimbulkan, bermacam-macam sekali reaksi masyarakat,” ujarnya.
Dalam menghadapi kompleksitas fenomena judi online, riset CfDS mengakui adanya pandangan beragam di masyarakat. Terdapat pro dan kontra terkait dampak ekonomi, sosial, dan moral dari judi online. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas judi online, demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian yang mungkin timbul.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : freepik.com