
Pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebanyak 248.970 CASN dan 1.017.111 PPPK yang semula dijadwalkan akan dilakukan pada 1 Maret lalu, diundur sampai tanggal 1 Oktober nanti untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Tentunya, banyak pihak yang merasa dirugikan akan keputusan ini terlebih para calon CPNS dan PPPK yang sudah mengajukan pengunduran diri di tempat kerja sebelumnya. Mereka terpaksa menunggu pengangkatan selama lebih dari 6 bulan tanpa kepastian akan penghidupan mereka dalam bulan-bulan panjang ke depan.
Sejumlah aksi dan cuitan protes di berbagai tempat dan media digaungkan oleh para CASN dan PPPK ini. Bahkan pada Senin (10/3) aksi demo yang dihadiri oleh ribuan pihak terdampak ini dilakukan di 3 lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Istana Negara. Mereka menuntut agar Menteri PAN-RB untuk mencabut surat edaran (SE) tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK tahun anggaran 2024.
Menanggapi penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini, Guru Besar Bidang Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., menilai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang diumumkan oleh Menpan-RB lebih kompleks dari yang diduga oleh banyak orang, disinyalir mengandung unsur politis maupun administratif. “Secara formal, alasan penundaan yang dinyatakan oleh Kemenpan-RB dan BKN setelah rapat dengan Komisi-II DPR adalah untuk merapikan sistem pencatatan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi para ASN dan PPPK. Namun dibalik itu Kemenpan-RB tampaknya ingin mengembalikan sistem seleksi PPPK yang selama ini terlalu kental dengan nepotisme dan menjadi instrumen janji-janji para politisi,” katanya di Kampus UGM, Selasa (11/3).
Salah satu syarat bagi calon PPPK dan CASN bisa diangkat oleh pemerintah diharuskan melampirkan mengajukan surat pengunduran diri jika para calon sudah bekerja, misalnya, sebagai guru di sekolah swasta. Hal ini kemudian berdampak, pada mereka yang sudah terlanjur mengundurkan diri, karena mereka tidak lagi mendapat gaji sementara saat ini pengangkatan mereka menjadi CASN dan PPPK ternyata ditunda.
Wahyudi pun menuturkan bahwa ketidakpastian mengenai status CASN maupun PPPK ini akan berdampak buruk pada kualitas layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta layanan lainnya yang selama ini dibantu oleh para calon pegawai tersebut. “Semangat kerja pasti akan turun, keluarga calon PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Wahyudi mengharapkan bahwa Kemenpan-RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan juga Komisi-II DPR perlu menjalin komunikasi yang lebih baik dengan publik, agar ketidakpastian ini tidak berlarut-larut. Seleksi CASN dan pengangkatannya harus lebih pasti, serta seleksi PPPK yang masih penuh nepotisme juga harus diperbaiki. “Kasihan kalau para pegawai PPPK yang memang benar-benar ikhlas bekerja untuk memperoleh status PNS penuh hanya menjadi korban janji politik para pejabat,” ungkapnya.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson