Pemerintah tengah berupaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara melalui wacana penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penangguhan penuntutan bagi korporasi. Namun wacana tersebut memunculkan perdebatan serius mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Kekhawatiran muncul karena mekanisme penundaan penuntutan dinilai berpotensi memperluas diskresi aparat penegak hukum sekaligus membuka risiko erosi efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, mengatakan ruang diskusi akademik dan publik perlu dibuka seluas-luasnya dalam merespons perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait dengan adanya penerapan deferred prosecution agreement (DPA) dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Menurutnya, diskursus mengenai DPA penting dilakukan karena mekanisme tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus perlindungan terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana. “Kita perlu memastikan bahwa setiap inovasi dalam sistem hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, tetapi juga tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk ‘Menakar Penetapan Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Tipikor Oleh Korporasi: Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara atau Bentuk Erosi Pertanggungjawaban Pidana?’, yang digelar di Ruang Seminar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta, pada Sabtu (21/2).
Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Edward O.S Hiariej, menyampaikan bahwa saat ini sistem hukum pidana nasional bergerak menuju paradigma keadilan modern yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Ia merujuk pada KUHP yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada perbaikan pelaku dan pemulihan korban. Menurutnya, sistem pemidanaan modern sudah berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru bertumpu pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan visi reintegrasi sosial, jadi sebisa mungkin menghindari pidana penjara,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut membuka ruang bagi penggunaan mekanisme alternatif dalam penanganan tindak pidana korporasi, termasuk DPA. Namun, ia menegaskan bahwa DPA tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis kejahatan korporasi. Dalam hal ini kejahatan korporasi terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu crime against corporation, crime for corporation, dan criminal corporation. Sementara DPA secara spesifik hanya ditujukan untuk crime for corporation, yakni kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi yang pada dasarnya menjalankan bisnis normal tetapi melakukan penyimpangan. “Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional berupaya menjawab perkembangan praktik kejahatan korporasi yang semakin kompleks, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi,” jelasnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia sekarang memasuki paradigma baru. Dengan berlakunya KUHP nasional, sistem hukum pidana Indonesia saat ini mulai meninggalkan pendekatan retributif. Menurutnya, mekanisme DPA merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menangani kejahatan korporasi dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara. “DPA dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu seperti suap perizinan atau korporasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Selama korporasi membayar denda, memulihkan kerugian negara, dan memperbaiki tata kelola manajemen,” jelasnya.
Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H., menyoroti urgensi penetapan DPA dalam penanganan tindak pidana korporasi, terutama dari perspektif dampak ekonomi dan efektivitas pemulihan kerugian negara. Ia menyebut bahwa penjatuhan sanksi maksimal terhadap korporasi, seperti pencabutan izin usaha atau penghentian operasional, dapat menimbulkan konsekuensi luas bagi perekonomian. Menurutnya, mekanisme DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara dibandingkan pendekatan konvensional melalui pemidanaan semata. “Dalam praktik di beberapa negara, penggunaan DPA mampu menghasilkan pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara pendekatan pemidanaan konvensional sering kali hanya berujung pada pemenjaraan individu dengan pemulihan kerugian yang relatif terbatas,” ujarnya.
Melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme pengawasan dalam penerapan DPA, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., memaparkan prosedur pelaksanaan DPA dari perspektif peradilan. Ia menjelaskan bahwa penerapan DPA memerlukan mekanisme pengujian di pengadilan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, terutama karena KUHAP baru belum berlaku secara formal. Menurutnya, setelah perjanjian DPA ditandatangani antara jaksa dan pihak korporasi, berkas kesepakatan wajib disampaikan ke pengadilan dalam jangka waktu tertentu untuk diuji oleh hakim. Namun, Albertina mengingatkan bahwa aspek pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban korporasi setelah kesepakatan DPA disetujui masih memerlukan pengaturan yang lebih rinci. “Perlu pengaturan yang lebih rigid terkait pengawasan pelaksanaan DPA agar tidak bernasib seperti mekanisme hakim pengawas dan pengamat yang selama ini dinilai kurang efektif di lapangan,” tutur alumnus FH UGM ini.
Dari Perspektif Praktisi, Partner di Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan, S.H., LL.M., M.CIArb., menekankan pentingnya memastikan definisi hukum dan tahapan pengajuan DPA. Hal itu penting, lantaran garis dari status tersangka dan terdakwa harus tegas dan mekanisme alur waktu dari pengajuan DPA. Ia menilai kejelasan norma menjadi faktor krusial agar penerapan DPA tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik. Menurutnya penerapan DPA harus menjadi prinsip due process of law di mana sistem harus memberikan kepastian dan perlindungan hak advokat saat mendampingi klien. “Penerapan DPA merupakan kemajuan dalam sistem peradilan pidana, namun tetap harus menjamin perlindungan hak advokat dalam mendampingi klien pada seluruh tahapan proses hukum,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan, Dr. Didik Sasono Setiadi, S.H., M.H., menyoroti penerapan DPA dari perspektif economic analysis of law atau analisis ekonomi terhadap hukum. Ia menilai penanganan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya penyelamatan aset dan stabilitas ekonomi negara. Ia menilai, mekanisme DPA dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara karena prosedurnya lebih efisien dibandingkan proses peradilan konvensional. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan mekanisme tersebut sangat bergantung pada kesiapan ekosistem penegakan hukum dan budaya kepatuhan di lingkungan korporasi. “DPA akan berjalan efektif jika pelaku usaha telah memiliki budaya compliance, manajemen risiko yang baik, serta standar pengendalian seperti sertifikasi anti suap,” jelasnya.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Hukumonline
