Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan luka tersembunyi karena sering dianggap sebagai ‘urusan dapur’ yang tidak pantas dicampuri orang lain. Pemikiran ini harus diluruskan, bahwa kekerasan adalah urusan kita bersama. Pasalnya, perempuan juga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kemajuan dan pembangunan suatu daerah. Komnas Perempuan mencatat 339.782 dari total pengaduan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan berbasis gender (KBG) sepanjang tahun 2024, yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Tim KKN-PPM UGM Kita Morotai bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan LBH Perempuan dan Anak (LBH PA) Morotai, Senin (26/1) lalu.
Mengangkat tajuk “Sosialisasi Membangun Ketahanan Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Utara”, Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Nusa Damai Posi-Posi, Morotai, diikuti di hadapan lebih dari 50 peserta yang terdiri dari mama-mama desa, pemudi lokal, hingga tokoh masyarakat.
Koordinator Mahasiswa Tingkat Unit (Kormanit) KKN-PPM UGM Rasya Wahyu Anggita, mengatakan kegata sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan wawasan kelompok perempuan tentang pencegahan tindak kekerasan. Selain itu, pihaknya juga ingin mengajak pemahaman peran pemuda dalam membawa diskursus perlindungan perempuan ke ruang publik desa. “Melalui kegiatan ini, tim KKN UGM berharap peserta dapat memahami bentuk kekerasan, mengetahui hak serta jalur perlindungan, dan mampu menjadi bagian dari komunitas yang saling menjaga dan berani bersuara,” kata Rasya dalam keterangan yang dikirim, Jumat (6/2).
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, membuka wawasan peserta dengan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024. Ia mengungkapkan adanya tren kenaikan pelaporan kasus kekerasan berbasis gender yang mencapai 330.097 kasus pada skala nasional. “Angka ini adalah alarm bagi masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi segala bentuk kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun lingkungan sosial,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengenalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta memperkenalkan kanal aduan SAPA 129.
Direktur LBH Perlindungan Anak Morotai, Djuniar, menyebutkan ada 222 kasus kekerasan yang terjadi di provinsi Maluku Utara, diantaranya terdapat 22 kasus spesifik ditangani Polres Pulau Morotai, hingga September 2025 lalu. Djuniar menyoroti biaya transportasi laut yang sulit dijangkau, sehingga acap menjadi hambatan bagi korban ketika ingin melapor ke pusat kota. Sebagai solusi, LBH PA Morotai dengan Institut KAPAL Perempuan menginisiasi strategi “jemput bola” dengan menggagas beberapa titik Pos Pengaduan di desa-desa, seperti di Desa Waringin dan Desa Usbar Pantai. “Kita ingin memangkas jarak akses terhadap keadilan untuk korban, sehingga sistem pelaporan menjadi lebih efisien,” katanya.
Atrida Hadianti, S.T., M.Sc., Ph.D., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu bentuk komitmen UGM untuk terus hadir di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar melalui kegiatan pengabdian yang dilakukan mahasiswa KKN PPM UGM. “Saya kira, jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan edukasi mengenai hak-hak perlindungan diri,” ujarnya.
Atrida berharap, sinergi lintas elemen ini diharapkan menjadi model percontohan berkelanjutan bagi penguatan komunitas di pulau-pulau kecil Indonesia terhadap pemahaman kelompok perempuan dan anak terhadap akses perlindungan dari ancaman tindak kekerasan. Program Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata menjadi momen bagi Universitas Gadjah Mada untuk terus berkontribusi mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih adil dan layak bagi masyarakat di daerah terpencil.
Penulis : Ika Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. Tim KKN UGM
