Keterbukaan Informasi Publik harus disampaikan setiap penyelenggara negara dalam satu sistem penyelenggaraan negara. Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU KIP sejak 2088, meskipun dalam konteks hingga hari ini masih belum banyak diterapkan atau dipahami oleh setiap penyelenggara negara.
Sebanyak 253 unit Mahasiswa KKN-PPM UGM yang sedang melakukan pengabdian di desa-desa yang tersebar di 31 propinsi di Indonesia diharapkan turut menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini. Dengan keterlibatan mereka dalam KIP diharapkan menghadirkan kepedulian terhadap KIP dan secara tidak langsung berdampak terhadap daya jangkau dan pengetahuan masyarakat terkait KIP.
“Karena desa adalah penyelenggara negara paling dekat levelnya dengan masyarakat. Bagaimanapun desa saat ini benar-benar sebagai ujung tombak bagi solusi berbagai permasalahan,” ujar Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Universitas Gadjah Mada, Selasa (18/7) saat membuka Webinar Nasional Layanan Informasi Publik Desa.
Menurut Andi Sandi masyarakat Indonesia bisa survive dan bisa bertahan dari pandemi Covid-19 karena peran besar dari desa sehingga penanganan oleh negara yang ditopang desa-desa seluruh Indonesia mendapat apresiasi seluruh dunia.
“Saat pandemi itu kan karena desa lebih banyak perannya. Tidak lagi tergantung pada pemerintahan-pemerintahan di supra desa,” katanya.
Dia menyampaikan desa saat ini memiliki tingkat otonomi jauh lebih baik. Meski begitu, ketika supporting dana dan ada jaminan dari sisi legal, namun pengelolaan informasi di desa masih menggunakan cara-cara lama maka informasi-informasi yang disampaikan oleh perangkat desa kepada masyarakat sudah seharusnya lebih masif lagi.
“Kalau kita jalan-jalan di desa saat ini sudah lumayan menemui baliho-baliho yang menampilkan gambaran anggaran desa. Ini menandakan soal KIP sudah mulai. Tetapi sebaiknya jangan hanya soal menunjukkan, tapi bagaimana keputusan-keputusan yang dilakukan oleh desa bisa dipahami dan di mengerti bahkan diikuti oleh masyarakat desa,” paparnya.
Sementara itu, H. Arya Sandhiyudha, Ph.D, Wakil Komisi Informasi Pusat RI, sebagai narasumber menyampikan tiga hal terkait Keterbukaan Informasi Publik yang harus wajib dibuka. Ketiganya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang disampaikan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Saya kira ha-hal yang terkait perkembangan, kemudian ada prosesnya, sebagai contoh rekruitmen SDM yang baruyang sifatnya berkelanjutan perlu disampaikan secara berkala,” katanya.
Begitu pula menyangkut badan publik yang karena mengelola uang rakyat melalui nomenklatur APBD. Ada juga Dana Desa maka mereka wajib mengumumkan secara berkala. Termasuk di dalamnya proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini wajib mengumumkan secara berkala karena melibatkan uang rakyat dan segala yang melibatkan uang rakyat maka masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi,” terangnya.
Penulis : Agung Nugroho