Praktik jual beli jabatan menjadi fenomena yang terjadi di pemerintah daerah baik di lingkungan pemerintah provinsi, Kabupaten/kota hingga di tingkat pemerintahan desa dengan ditangkapnya sejumlah kepala daerah. Praktik suap ini melibatkan transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang menguntungkan kedua belah pihak, baik oknum pejabat maupun calon perangkat desa. Fenomena tersebut menjadi sinyal serius bahwa tata kelola pemerintahan tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat dengan tidak berjalannya merit system.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, Dr. Augustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai praktik jual beli jabatan di aparatur desa merupakan peringatan bahwa negara dalam kondisi tidak baik-baik dan perlu diagnosa segera agar tidak terjadi kolaps. “Dua atau tiga tahun lalu ini hanya pada level kabupaten atau provinsi yang menyasar para kepala dinas atau kepala badan, tetapi pasca pilkada 2024 virus ini menular pada level perangkat desa, paling bawah dalam hirarki pemerintahan,”katanya, Rabu (28/1).
Secara politis, kata Subarsono, dalam memenangkan pilkada para kandidat kepala daerah membutuhkan dana investasi yang tidak sedikit seperti untuk partai sebagai kendaraan politik. Kondisi ini mendorong kandidat untuk mengembalikan investasinya dengan menggunakan beragam cara. “Jika bergantung mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup. Maka, ditempuh praktik jual beli jabatan sebagai terobosan mudah untuk menutup segala pengeluaran menjelang pilkada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan transaksi jabatan merefleksikan bahwa moralitas dan spiritualitas para kepala daerah terkurung rendah. Nilai agama gagal sebagai kekuatan moral dan tuntunan hidup untuk menjadi manusia yang religius, beradab, jujur, dan terhormat. “Di pihak kepala daerah dan bawahan yang menyuap gagal melakukan internalisasi nilai religius agama dalam kehidupannya,” paparnya.
Subarsono menyayangkan jika kondisi ini menunjukkan telah terjadi pergeseran pandangan nilai yang dianggap pantas dalam masyarakat. Ia menggambarkan ketika money politics untuk jual beli jabatan dianggap biasa dan normal sebagai pertanda serius bahwa pemegang kuasa dan masyarakat sedang sakit. “Bayangkan kalau keduanya sakit maka terjadilah transaksional antar keduanya karena jika yang sakit hanya salah satu pihak, proses transaksional tidak akan terjadi,” tekannya.
Mirisnya kondisi ini, menurut Subarsono dapat dicegah dengan niat suci yang kuat di antara partai politik (parpol), para kandidat kepala daerah, dan masyarakat luas. Sebagaimana parpol perlu membangun sistem rekrutmen kandidat kepala daerah dengan pertimbangan kompetensi, integritas, dan moralitas yang merupakan poin utama daripada kekuatan ekonomi kandidat. Oleh karena itu, Subarsono menekankan hukuman tegas dan tanpa kompromi perlu diterapkan terhadap kandidat kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang menjelang pilkada. “Penindakan harus diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga disertai sanksi pidana,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong transparansi dalam proses pengisian jabatan, mulai dari tahapan seleksi, publikasi profil kandidat, hingga pelibatan publik dalam pengawasan, termasuk peran jurnalis. Subarsono menyebutkan kelemahan utama rekrutmen aparatur desa dan daerah terletak pada regulasi yang tidak seragam dan celah kewenangan yang terlalu besar di tangan kepala daerah. Undang-Undang Desa memang menyerahkan pengaturan perangkat desa kepada perda kabupaten/kota, tetapi implementasinya berbeda-beda.
Di Kabupaten Pati, misalnya, Perda No. 11 Tahun 2018 tidak mengatur mekanisme pengisian secara rinci dan justru dijabarkan melalui Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2023 yang bersifat sentralistis. “Ketentuan ini memberi ruang besar bagi bupati untuk menentukan izin pengisian perangkat desa sehingga membuka peluang intervensi dan praktik transaksional sebelum proses seleksi dimulai,” ungkapnya.
Untuk menutup celah tersebut, kata Subarsono, pemerintah pusat perlu menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan integritas, disertai seleksi objektif seperti tes berbasis komputer seperti rekrutmen ASN. Pemerintah provinsi diharapkan melakukan audit pasca rekrutmen, sementara pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat. “Di sisi lain, peran organisasi masyarakat sipil penting untuk mengawal proses dari awal hingga akhir,”tuturnya.
Ia berharap ke depan, pengisian perangkat desa benar-benar berbasis sistem merit melalui seleksi administratif, uji kompetensi, dan praktik menjalankan peran dalam jabatan. “Serta panitia seleksi secara independen mempertimbangkan pengetahuan lokal agar aparatur terpilih mendapat dukungan masyarakat dan mampu membangun desa sesuai potensi setempat,” tutupnya.
Penulis : Hanifah
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Jawa Pos dan Freepik
