Digitalisasi sektor keuangan yang berjalan masif turut memunculkan banyak inovasi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, dan model bisnis baru. Fenomena peningkatan jumlah investor ritel di industri teknologi finansial (fintech) juga membutuhkan payung regulasi yang dapat melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan dan inovasi, serta memajukan tingkat perekonomian bagi Indonesia. Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat sistem keuangan. UU P2SK diantaranya mengandung sejumlah pengaturan terkait fintech atau yang kini disebut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang pertama kali memuat nomenklatur aset keuangan digital dan juga aset kripto.
Menyambut perkembangan regulasi yang ada, Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada (PSAP UGM) melakukan kajian berjudul ‘Kebijakan Inovasi Investasi Ritel Berbasis Aset Keuangan Digital di Indonesia’ pada Senin (10/06) di Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (MM FEB) Kampus Jakarta. Selain dilakukan secara luring, kegiatan ini juga dilakukan secara daring dengan menghadirkan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berkangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia (BI), Badan Keahlian DPR, Badan Kebijakan Fiskal, Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai peserta. Kajian ini menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan daya saing industri fintech nasional, dengan memberikan rekomendasi untuk menciptakan ekosistem kebijakan yang kondusif terhadap perkembangan inovasi industri aset keuangan digital.
Dari hasil pendalaman terhadap substansi UU P2SK serta perbandingan dengan kebijakan pengaturan aset keuangan digital di 5 negara, kajian ini menemukan perlunya pemetaan mengenai definisi dan ruang lingkup aset keuangan digital. Menurut Prof. Paripurna Sugarda, selaku Ketua Tim Kajian PSAP UGM, pemetaan definisi istilah ‘aset keuangan digital’, termasuk kedudukan aset kripto dalam ruang lingkup istilah tersebut, penting untuk mencegah tumpang tindih pengaturan serta menegaskan wewenang dan tanggung jawab lembaga yang menjadi otoritas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.
“Mengingat adanya pergeseran kelembagaan terkait aset keuangan digital yang dimandatkan UU P2SK, pendefinisian aset keuangan digital perlu dipertegas agar pembuatan kebijakan dan pelaksanaan peraturan memiliki subjek yang jelas ruang lingkupnya. Hal ini perlu menjadi pertimbangan berbagai pemangku kepentingan agar peraturan turunan yang mendatang manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh ekosistemnya” jelas Prof. Paripurna.
Melalui jajak pendapat pada 452 responden mengenai pengalaman mereka melakukan investasi ritel berbasis aset keuangan digital, kajian ini turut mengidentifikasi pentingnya proses desain dan pengembangan yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna, pengawasan untuk menjaga level playing field antar pemain industri dalam melakukan pemasaran, serta adanya kerja sama antara regulator dan perusahaan untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Ketua Departemen Manajemen Aset Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Claudia Kolonas, menekankan komitmen asosiasi industri untuk mendorong peningkatan investasi ritel berbasis aset keuangan digital di Indonesia. “Peran aset keuangan digital dalam perekonomian semakin nyata, terutama sebagai alat investasi bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, AFTECH mengapresiasi hadirnya kajian dari PSAP UGM sebagai bahan pertimbangan regulator dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memfasilitasi pengembangan ekosistem industri ITSK dan aset keuangan digital di Indonesia agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Claudia.
Kajian ini menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat untuk menciptakan ekosistem investasi ritel berbasis aset keuangan digital yang berdaya saing dan aman. Dengan adanya pemetaan yang jelas dan regulasi yang adaptif, industri aset keuangan digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berinovasi, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Rekomendasi dari kajian ini diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem yang kondusif untuk perkembangan inovasi aset keuangan digital di Indonesia.
Reportase: PSAP UGM