
Pusat Studi Pariwisata UGM dan pemangku kebudayaan di Barito Timur, Kalimantan Tengah secara bersama menyusun Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD). Sebagai langkah awal penyusunan, Pusat Studi Pariwisata UGM melakukan paparan dihadapan para pemangku kebudayaan di Barito Timur, Kalimantan Tengah yang dihadiri 10 Damang mewakili sepuluh kecamatan yaitu Damang Pematang Karau, Dusun Tengah, Paku, Karusen Janang, Paju Epat, Dusun Timur, Benua Lima, Awang, Raren Batuah, dan Damang Patangkep Tutui. Selain itu, hadir pula para Budayawan, Komite Seni Budaya Nusantara Bartim, Forum Pemuda Dayak, Dewan Adat Dayak, KNPI, Karang Taruna, Gerdayak, dan Batamad Bartim.
Antropolog UGM Prof. Heddy Shri Ahimsa-Putra, M.A., M.Phil., Ph.D., selaku ketua tim perumus sekaligus sebagai tenaga ahli senior Puspar UGM menjelaskan Pasal 8 Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) berpedoman pada empat sumber utama yang mencakup pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang berisi 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah keberadaan PPKD sebagai instrumen utama. Adapun 11 OPK tersebut yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya. “Atas dasar inilah penting bagi Pemkab Barito Timur untuk menyusun dokumen PPKD sebagai landasan dan pedoman pembangunan kebudayaan daerah serta sebagai basis data penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Daerah di masa mendatang,” ungkapnya, Senin (13/10).
Dr. Destha Titi Raharjana, S.Sos., M.Si selaku anggota tim perumus menandaskan PPKD dalam perannya berfungsi sebagai pendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebudayaan, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar mereka tidak tercerabut dari akar budayanya. Dengan begitu maka sedemikian penting kajian ini untuk memperhatikan kualitas SDM-Kelembagaan termasuk berbagai problem yang berhasil ditemukan. “Kita juga tengah mengamati ada tidaknya dukungan baik dari pemerintah ataupun pihak swasta selama ini dalam upaya pemajuan kebudayaan. Karena bagaimanapun aspek dukungan pemerintah ataupun swasta penting untuk diperhatikan dalam upaya pembinaan, pemanfaatan dan pengembangan setiap OPK ini,” terangnya.
Ari Panan Putut Lelu, SH, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Timur menyampaikan menyampaikan pentingnya kajian menyusun Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Disebutnya, Kabupaten Barito Timur saat ini tengah berupaya mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kebudayaan yang dimilikinya. “Barito Timur ini menyimpan beragam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), sehingga Pemkab bertanggung jawab untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaannya dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal,” ucapnya di Kantor Bupati Barito Timur, pada hari Selasa (7/10).
Seperti diketahui, ada empat suku yang mendiami Barito Timur yaitu suku Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan, Dayak Bakumpai, dan Dayak Paku menjadi penguat sangat penting akan jati diri kabupaten yang dikenal dengan julukan Gumi Jari Janang Kalalawah yang berarti Menjadi Jaya Selamanya. Penyusunan kajian ini sesuai dengan Permendikbud No.6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan PPKD, PPKD Barito Timur yang akan memuat lima poin penting, yaitu kondisi faktual dari perkembangan OPK, identifikasi SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan-pranata Kebudayaan di daerah, identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan, identifikasi potensi dan masalah pelestarian serta pemajuan kebudayaan.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Kompas dan Dok.Puspar