Perkembangan layanan pengantaran barang berbasis aplikasi mendorong kebutuhan penataan regulasi yang mampu mengikuti perubahan model bisnis di era digital. Layanan kurir daring kini menjadi bagian penting dalam distribusi makanan, produk UMKM, hingga dokumen yang menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha secara cepat. Di sisi lain, regulasi layanan pos yang berlaku saat ini masih banyak disusun berdasarkan karakteristik penyelenggaraan pos konvensional.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, M.S., menilai layanan pengantaran barang berbasis aplikasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan pos konvensional sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih sesuai. Kurir daring bekerja dengan model point-to-point, mengantarkan barang langsung dari pengirim kepada penerima dengan dukungan platform digital dan algoritma, tanpa bergantung pada gudang atau pusat sortir sebagai tempat konsolidasi. “Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya, Kamis (13/8).
Persoalan regulasi menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025). Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan layanan pos, mulai dari ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi antar penyelenggara, hingga pengawasan. Kehadiran aturan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan layanan pos mampu mendukung aktivitas ekonomi digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Namun, penerapan sejumlah ketentuan dalam PM 8/2025 menghadapi tantangan ketika diterapkan pada layanan kurir instan berbasis platform. Standar pelayanan dalam regulasi tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya, jaminan ganti rugi, serta persyaratan sarana, prasarana, dan fasilitas. Persyaratan tersebut relatif sesuai bagi perusahaan pos yang mengoperasikan gudang dan pusat sortir, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan cara kerja layanan kurir daring yang mengandalkan pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya. “Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” kata Dewanti.

Dewanti menjelaskan, perkembangan layanan pengantaran berbasis digital dalam 12 tahun terakhir telah mengubah cara masyarakat mengirim dan menerima barang. Ketika PP Nomor 15 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pos diterbitkan, model layanan pengiriman berbasis aplikasi seperti saat ini belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, tantangan regulasi saat ini bukan lagi sekadar menentukan apakah kurir daring perlu diatur, melainkan memastikan rezim hukum yang digunakan mampu menjangkau karakteristik layanan tersebut.
Dari sisi hukum, aktivitas pengantaran barang berbasis point-to-point pada dasarnya dapat masuk dalam penyelenggaraan layanan pos. Undang-Undang Pos menggunakan rumusan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang sebagai unsur layanan paket. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara tidak harus melakukan seluruh tahapan layanan untuk dapat dikategorikan sebagai penyelenggara layanan paket. “Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional,” jelas Dewanti.
Kebutuhan penataan tersebut juga perlu mempertimbangkan besarnya peran layanan berbasis permintaan dalam perekonomian digital. Berdasarkan taksiran Oxford Economics yang dikutip Dewanti, ekosistem layanan berbasis permintaan memberikan kontribusi sekitar Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia. Di balik aktivitas tersebut terdapat ratusan ribu keluarga yang menggantungkan pendapatan serta jutaan UMKM yang memanfaatkan layanan pengantaran untuk mendukung penjualan produknya.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa layanan pengantaran berbasis platform dapat diatur dengan pendekatan yang berbeda dari layanan pos konvensional. China, misalnya, membedakan layanan kurir pos dengan pengantaran titik ke titik dan mengakui kategori pengantaran tersendiri sejak 2021. Pendekatan serupa juga terlihat di Vietnam, sementara Singapura dan Filipina menerapkan mekanisme pendaftaran sebagai usaha umum dan Thailand menggunakan pendekatan transportasi melalui kewajiban kendaraan komersial.
Dewanti mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pengaturan khusus bagi entitas pengantaran point-to-point yang beroperasi melalui platform digital. Pengaturan tersebut tetap perlu menjamin perlindungan konsumen dan kurir, keamanan kiriman, serta kepastian standar waktu layanan, namun tidak memaksakan model operasional kurir daring mengikuti karakteristik perusahaan pos konvensional. “Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” pungkasnya.
Penulis: Triya Andriyani
Foto: Dok. Pustral dan Magnific
