Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang Paten untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. “Perubahan ini tidak hanya bertujuan melindungi invensi-invensi dalam negeri, tetapi juga untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan mampu bersaing di tingkat global,” kata Wamen Otto Hasibuan dalam seminar nasional yang bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Otto, sistem perlindungan yang lebih baik melalui revisi UU Paten ini maka mendorong peningkatan jumlah invensi yang dapat dikomersialisasikan. Selain itu, revisi Undang-Undang Paten telah dilakukan dengan tujuan memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi, menyelaraskan dengan ketentuan paten internasional, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., menuturkan UU Paten ini diharapkan mampu melindungi banyak karya-karya yang dihasilkan oleh anak bangsa.
Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., menerangkan bajwa UGM memberikan dukungan dukungannya terhadap hilirisasi paten melalui pembentukan tim khusus bernama IP Management & Technology Transfer Office. Tim ini bertugas membantu civitas akademika UGM, termasuk dosen dan mahasiswa, dalam mengurus paten atas ide dan inovasi yang dihasilkan. “Adanya pendampingan ini, diharapkan lebih banyak inovasi dari UGM yang dapat dilindungi secara hukum dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), Departemen Hukum Bisnis FH UGM, dan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI), juga menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang mendiskusikan dampak perubahan UU Paten terhadap berbagai sektor, mulai dari akademik, industri, hingga teknologi. Seminar ini menjadi langkah konkret untuk mendukung inovasi sekaligus menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Penulis : Rahma Khoirunnisa
Editor : Gusti Grehenson