Laut Cina Selatan bukan semata kawasan yang dipenuhi sengketa teritorial, melainkan juga arena yang menguji efektivitas aturan dan norma hukum internasional dalam menghadapi tantangan geopolitik kontemporer. Sebab kawasan ini selalu menjadi pusat perhatian global, dengan isu tata kelola, keamanan, hukum, keberlanjutan, dan diplomasi yang saling beririsan.
Hal itu mengemuka dalam kursus singkat yang bertajuk “ASEAN dan Laut Tiongkok Selatan: Ruang yang Diperebutkan, Diplomasi, dan Tatanan Kawasan” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Sosial Asia Tenggara, Universitas Gadjah Mada (PSSAT UGM), bekerja sama dengan Departemen Hubungan Internasional dan ASEAN Studies Center, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM; Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik UGM; serta Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) belum lama ini.
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno,memperkenalkan konsep Responsible Freedom of Navigation sebagai kerangka normatif baru dalam memahami dinamika Laut Cina Selatan. Menurutnya, ada enam prinsip yang perlu diutamakan dalam kebebasan navigasi di laut china selatan, yaitu pelestarian kebebasan navigasi, pengakuan terhadap kepentingan keamanan negara pantai, konservasi lingkungan laut, langkah-langkah defensif sesuai hukum internasional, penyelesaian sengketa secara damai, serta kerja sama dan pembagian tanggung jawab antarnegara.
Akademisi UGM sekaligus ketua program kursus singkat ini, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D., mendorong peserta untuk melihat Laut Cina Selatan dalam konteks regional dan global yang lebih luas. Andi menekankan bahwa sengketa di kawasan tersebut terus menjadi isu sentral dalam diskursus domestik, regional, dan internasional.
Prof. Dr. Xue Song dari Institute of International Studies, Fudan University, Tiongkok, memaparkan bahwa kompleksitas sengketa di Laut Cina Selatan tidak selalu menghalangi negara-negara untuk membangun kerja sama. Berangkat dari pandangan tersebut, beliau memperkenalkan konsep joint development sebagai pendekatan pragmatis yang memungkinkan pengelolaan bersama sumber daya di wilayah yang masih dipersengketakan tanpa harus menunggu penyelesaian klaim kedaulatan. “Hal ini bukanlah penyelesaian akhir terkait status kedaulatan, melainkan kesepakatan sementara yang pragmatis untuk mengelola sumber daya sekaligus menjaga perdamaian,”ujarnya.
Selaras dengan hal ini, peneliti PSSAT UGM, Dr. phil. Vissia Ita Yulianto, mengatakan kursus singkat soal Diplomasi Asean dalam diplomasi kawasan kawasan Laut China Selatan ini bagian dari upaya mengembangkan kajian Asia Tenggara serta mendorong dialog kritis mengenai dinamika sosial, politik, dan budaya yang membentuk kawasan ini.
Melalui rangkaian pembelajaran dan diskusi tersebut, katanya, program ini menunjukkan komitmen PSSAT UGM dalam mendorong dialog yang berbasis pengetahuan, memperkuat jaringan akademik internasional, serta membekali peserta dengan wawasan yang lebih mendalam mengenai salah satu isu regional paling mendesak di Asia Tenggara.
Penulis : Leony
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Reuters dan Dok. PSSAT
