Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebanyak Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, pemerintah menghadapi defisit setoran pajak sebesar Rp 271,7 triliun.
Menanggapi menurunnya setoran pajak tahun 20205 lalu tersebut, Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menilai penurunan pajak ini merupakan realisasi pajak yang tidak mencapai target bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga cerminan dari melemahnya basis pajak. “Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ungkapnya, Selasa (13/1).
Dari sisi ekonomi, perlambatan pertumbuhan memang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Rijadh menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan. Bahkan, kegiatan non-ekonomi murni, seperti bencana, pun turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi. Ditambah dengan tantangan dari aspek administrasi perpajakan. Belum lagi implementasi Core Tax Administration System yang belum berjalan optimal membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan. “Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Rijadh menuturkan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi dan literasi perpajakan. Sebab, sistem pajak yang dianut pemerintah berbasis self assessment, “Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi” jelasnya.
Selain itu, pemerintah perlu mulai serius memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertulis. “Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.
Lebih lanjut Rijadh menilai untuk mengatasi permasalahan ini solusi yang perlu dilakukan adalah dengan optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai, bukan hanya entitas. Banyak potensi pajak hilang bukan karena tarif yang rendah, tetapi karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. Hal ini untuk mendorong pelaporan yang lebih konsisten dan wajar. “Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh, sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya.
Rijadh menambahkan, perlu adanya penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional. Sebab, selama ini pajak pusat dan pajak daerah kerap berjalan paralel bahkan terpisah. Padahal banyak aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah yang nantinya dapat berpotensi menjadi mitra strategis dalam proses formalisasi ekonomi. “Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif,” pungkasnya.
Penulis : Salwa
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik
