Wacana feminisme pancasila mengemuka dalam Musyawarah Ibu Bangsa pada 22 Desember 2025 silam di Jakarta. Di penghujung acara, disampaikan pernyataan Manifesto Ibu Bangsa 2025 Menuju Indonesia Emas Berkeadilan 2045. Dijelaskan bahwa Indonesia Emas bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang keadilan, welas asih, dan keberlanjutan kehidupan. Oleh karena itu, semangat Feminisme Pancasila diharapkan dapat menjadi dasar pergerakan bagi perempuan Indonesia.
Menanggapi wacana tentang Feminisme Pancasila, pakar feminisme, filsafat komunikasi, dan multikulturalisme dari Fakultas Filsafat UGM, Dr. Hastanti Widy Nugroho, mengatakan istilah feminisme sendiri adalah cara berpikir yang masih belum banyak dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Diperlukan upaya lebih lanjut, untuk mengenalkan feminisme secara utuh kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi timbulnya kesalahpahaman akan definisi feminisme yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai motif-motif tertentu. “Masih banyak sekali yang belum paham dan belum bisa membedakan antara feminisme dengan gerakan-gerakan kebebasan yang liberal, sehingga masih banyak yang fobia. Padahal, inti dari feminisme itu sendiri adalah perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya, Kamis (15/1).
Soal Feminisme Pancasila, Widy menyampaikan bahwa istilah ini masih tergolong baru dan belum begitu familiar di dunia akademisi. Kajian yang mengangkat topik inipun masih tergolong sedikit dan belum banyak dibahas. Ia juga menyebutkan, Feminisme Pancasila belum bisa diajarkan secara lebih luas untuk generasi muda karena latar belakang proses pembentukan Pancasila sendiri masih kontraproduktif dengan nilai-nilai feminisme. “Karena jangan lupa bahwa sejarah perumusan Pancasila itu hadir tanpa ada suara perempuan di sana. Ada maskulinitas yang sangat eksklusif sejak perumusan Pancasila, bahkan sejak perumusan Pancasila itu pun tidak ada keterlibatan satu orang perempuan pun di sana. Founding fathers yang terdiri dari cendekiawan, elit agama, itu semuanya laki-laki di sana,” jelasnya.
Akan tetapi, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM, Fakultas Filsafat UGM ini memahami Feminisme Pancasila sebagai usaha dan ikhtiar oleh pencetusnya agar feminisme dapat diterima di Indonesia karena terdapat nilai-nilai yang sesuai dengan sila Pancasila dan dianggap telah inheren dengan bangsa Indonesia. Di sinilah pemahaman itu berperan, sebab menerapkan Feminisme Pancasila tidak cukup hanya berdasarkan cocoklogi antara feminisme dan Pancasila. “Jadi jangan sampai Pancasila menjadi semacam kayak dogma yang mencengkeram pemikiran para perempuan-perempuan feminis ini. Jangan sampai mereka bergerak sebagai feminis asal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” terangnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi semangat kaum perempuan untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, akademisi masih memiliki serangkaian tanggung jawab untuk meluruskan pemahaman masyarakat awam dalam memandang feminisme sebelum mengedukasikan Feminisme Pancasila. Prioritas saat ini adalah menghilangkan mentalitas penindas masyarakat awam, khususnya pada para perempuan sebagai pihak yang rentan dan acap menjadi korban penindasan, bahkan oleh sesama perempuan itu sendiri. “Penting bagi masyarakat untuk mulai membuka pandangan dan wawasan agar dapat memberikan ruang bagi keadilan dan kesetaraan,” pungkasnya.
Penulis : Ika Agustin
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
