Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keputusan tersebut ditandai dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran BoP yang berlangsung di Davos, Swiss, Kamis (22/1) silam. Kebijakan ini menuai beragam respons kritis dari kalangan akademisi, terutama terkait arah politik luar negeri Indonesia, legitimasi hukum internasional, serta dampaknya terhadap isu Palestina.
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional UGM, Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro menilai bahwa keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) merupakan langkah blunder atau kecerobohan, walaupun ia mengakui bahwa keikutsertaan tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan multilateral dari dalam. Akan tetapi, menurutnya, konteks BoP berbeda dengan forum internasional arus utama karena badan tersebut dipimpin langsung oleh Donald Trump, yang diketahui memiliki rekam jejak kontroversial dalam politik global serta dukungan terbuka terhadap Zionisme. “Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, apalagi ketika Board of Peace dipersepsikan tidak sejalan dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Nur Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk “Kontroversi Indonesia Masuk Keanggotaan Dewan Perdamaian Trump” yang digelar di Selasar Gedung Pusat UGM, Jumat (6/2).
Ia menyoroti minimnya komunikasi pemerintah kepada publik mengenai alasan dan kepentingan nasional dibalik keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Mengutip prinsip foreign policy begins at home, ia menilai pemerintah gagal membangun legitimasi domestik atas kebijakan luar negeri strategis ini. Sehingga masyarakat tidak memiliki pijakan jelas dalam memahami arah diplomasi negara. Menurutnya, absennya penjelasan resmi justru memperlebar jarak antara kebijakan negara dengan pemahaman publik. “Dalam kebijakan luar negeri ada istilah foreign policy begins at home, tetapi pemerintah tidak pernah menjelaskan apa yang sebenarnya dibicarakan. Publik dibiarkan bingung,” imbuhnya.
Sementara dari perspektif Hukum Internasional, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., mempertanyakan motivasi, otoritas, dan legitimasi dibalik terciptanya BoP sebagai badan perdamaian global. Menurutnya, pembentukan BoP yang diusung oleh Trump berpotensi dapat bersifat ultra vires atau melampaui kewenangan hukum internasional yang diakui, terutama karena secara tidak langsung menantang adanya peran PBB dalam penyelesaian konflik Palestina. Sehingga, ia menilai bahwa saat ini tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melihat bahwa BoP layak menjadi aktor utama dalam isu perdamaian internasional. “Sampai sekarang kita itu belum tahu secara jelas apa motivasinya, apa otoritasnya, dan apa legitimasi dari Board of Peace ini. Pertanyaannya, apakah ini tidak ultra vires, melampaui kewenangan yang diakui dalam hukum internasional, karena mekanisme perdamaian itu sebetulnya sudah ada dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada mitigasi risiko yang disiapkan pemerintah Indonesia terkait adanya kemungkinan kegagalan BoP sekaligus dampaknya terhadap kebijakan luar negeri nasional kedepan. Menurutnya, pemerintah semestinya sejak awal memetakan konsekuensi politik, hukum, dan diplomatik apabila BoP tidak berjalan sesuai tujuan atau justru bertentangan dengan mekanisme perdamaian internasional yang sudah ada. “Ketiadaan penjelasan tersebut semakin memperkuat keraguan publik terhadap dasar pertimbangan keikutsertaan Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan bahwa dengan adanya partisipasi Indonesia dalam BoP tidak sepenuhnya didorong oleh kepedulian terhadap isu kemanusiaan di Palestina. Menurutnya, dalam praktik politik Internasional, kebijakan luar negeri kerap kali tidak terdiri dari satu kepentingan saja, tetapi merupakan hasil dari tarik menarik berbagai agenda strategis. Dalam hal ini, keikutsertaan Indonesia menurutnya dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan ekonomi lain dalam hubungan bilateral dengan Amerika Serikat. “Dalam politik internasional, selalu ada kepentingan. Bisa saja ada kepentingan bilateral lain yang diamankan, misalnya negosiasi ekspor mineral kritis dengan Amerika Serikat,” tuturnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Ahmad Munjid, M.A., Ph.D., menyoroti struktur internal BoP yang menurutnya sangat timpang dan tidak demokratis. Ia menyebut bahwa BoP dalam hal ini terdiri dari tiga lapisan, dimana lapisan pertama dan kedua sebagai pengambil keputusan dengan diisi oleh orang terdekat Trump seperti Jared Kushner dan Tony Blair. Sebaliknya, rakyat Palestina hanya ditempatkan di lapisan ketiga yang bersifat teknis dan operasional, tanpa adanya kuasa dalam menentukan arah masa depan mereka sendiri. Kondisi ini, menurutnya, jelas menunjukkan bahwa BoP sejak awal tidak dirancang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. “Palestina ini negara yang akan menjadi objek, tapi tidak pernah ditempatkan sebagai subjek. Mereka terus-terusan diperlakukan sebagai objek,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keikutsertaan sejumlah negara dalam BoP juga tidak sepenuhnya didorong oleh kesepakatan nilai atau komitmen terhadap perdamaian, melainkan dipengaruhi oleh rasa takut terhadap tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat. Dalam pandangannya, konfigurasi kekuasaan global yang timpang membuat banyak negara berada pada posisi sulit untuk menolak inisiatif yang diusung oleh Trump.
Ia juga menduga, faktor adanya ancaman tarif, sanksi ekonomi, hingga konsekuensi diplomatik lainnya menjadi faktor utama yang mendorong banyak negara akhirnya mau bergabung, meskipun tanpa keyakinan penuh pada arah dan tujuan BoP itu sendiri. “Menurut kecurigaan saya, kita itu ikut karena takut, dan banyak orang gabung karena takut nanti kalau tidak ikut akan dihukum,” katanya.
Dalam sesi diskusi, isu anggaran juga mengemuka ketika peserta dari kalangan media menyinggung dugaan kontribusi Indonesia dalam keanggotaan Board of Peace yang disebut mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut dipertanyakan karena dinilai memiliki implikasi serius terhadap akuntabilitas kebijakan luar negeri, terutama apabila melibatkan penggunaan anggaran negara. Menanggapi hal itu, Munjid menekankan pentingnya mekanisme konstitusional dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang menyangkut anggaran semestinya dibahas bersama DPR agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik maupun hukum. “Kalau urusan negara melibatkan anggaran, mestinya presiden ngomong dulu ke DPR. Ini kok sudah diambil keputusan, baru ngajak orang ngomong,” tegasnya.
Sebagai penutup, Munjid menyampaikan pesimisme mendalam terhadap masa depan two-state solution dalam konteks politik global saat ini, khususnya jika Board of Peace dijadikan rujukan utama penyelesaian konflik Palestina. Menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya, di mana wilayah Palestina terus mengalami penyusutan akibat pencaplokan yang berlangsung secara sistematis. Situasi ini membuat gagasan dua negara semakin jauh dari kemungkinan untuk diwujudkan secara adil dan setara. Ia menegaskan bahwa selama praktik perampasan wilayah terus terjadi tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, maka perdamaian hanya akan menjadi slogan politik semata. “Sebagai realitas politik sekarang ini, two-state solution is impossible. Setiap hari hanya tanah Palestina diambil terus dan bukan cuma diambil tapi diacak-acak,” ujarnya.
Pada sesi akhir diskusi Pojok Bulaksumur edisi kali ini, para pembicara menegaskan kembali bahwa perlunya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengambil kebijakan luar negeri strategis, khususnya terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace. Para pembicara sepakat bahwa tanpa penjelasan terbuka mengenai tujuan, manfaat, serta risiko politik, hukum, dan kemanusiaan yang menyertainya, keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menimbulkan persoalan baru dan melemahkan konsistensi politik luar negeri bebas aktif. Dalam hal ini, perlu menekankan pentingnya komunikasi publik yang jujur dan mudah dipahami agar kebijakan negara tidak terlepas dari legitimasi rakyat serta tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, terutama dalam isu Palestina.
Penulis : Cyntia Noviana
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Firsto
