
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mendesak DPR melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Keadilan Iklim yang mana ARUKI sendiri telah meluncurkan Naskah Akademik RUU tersebutu. Hal itu disampaikan perwakilan ARUKI pada pawai rakyat usai kegiatan Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) yang diselenggarakan pada 26-28 Agustus 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UGM, Linda Yanti Sulistiawati, Ph.D., mengungkapkan bahwa RUU keadilan iklim atau climate justice merupakan bagian dari upaya menanggapi isu perubahan iklim yang berdampak bagi kehidupan komunitas.
Namun begitu, terdapat kesenjangan soal isu pengelolaan perubahan iklim baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain. Menurut Linda, RUU Tentang Perubahan Iklim atau sering disebut tentang keadilan iklim sangat diperlukan mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur soal tentang perubahan iklim.
Belum lagi di peraturan-peraturan di daerah atau subnasional, kata Linda, masih sangat minim membicarakan soal aturan perubahan iklim. Umumnya pembahasan dampak perubahan iklim hanya dianggap prioritas ketika dipasangkan dengan manajemen resiko kebencanaan. Selama tidak menjadi prioritas, maka pendanaan tidak akan diberikan dan prosesnya pun tidak bisa berjalan secara efektif. “Walaupun tetap terdapat aksi di tingkat lokal, ketiadaan pengaturan membuat pengelolaannya menjadi sulit,” jelasnya, Kamis (11/9).
Linda menuturkan, selain sering dianggap tidak penting, ia merasa adanya kesenjangan pengetahuan dari tingkat pusat hingga ke tingkat lokal. Terlebih, pengelolaan perubahan iklim di Indonesia dikaitkan dengan proyek jangka pendek. Di samping itu, hal-hal yang akan diangkat dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim atau Keadilan iklim sekarang ini justru berkaitan dengan komunitas yang perlu mendapat pemberian perlindungan dan prioritas dari segi pendanaan dan pelayanan. Oleh karena itu, partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya dalam pembahasan RUU ini. “Aturan subnasional ini juga perlu dikuatkan sama dengan aturan yang ada di tingkat nasional,” harap Linda.
Penulis : Alena
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik