Belum lama ini, Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi simbolik dengan mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang telah direalisasikan sejak tahun 2020, tetapi hingga kini tak kunjung dipenuhi. Para dosen ASN pada Kementerian Pendidikan Para dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menuntut agar segera ada kejelasan soal tunjangan kinerja. Mereka berharap kementerian menyusun aturan baru terkait dengan tunjangan kinerja.
Guru Besar bidang Manajemen Kebijakan Publik dari Fisipol UGM Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., menilai adanya keprihatinan yang ditunjukkan oleh ADAKSI sebenarnya mewakili keprihatinan bukan hanya para dosen dan guru, tetapi juga keprihatinan terhadap para perumus kebijakan pendidikan bangsa saat ini. Padahal dalam rentang lima tahun ke depan, Indonesia tengah menuju Indonesia Emas dan periode jangka menengah kedua untuk memanfaatkan Bonus Demografi yang menghendaki komitmen lebih kuat pada basis pendidikan pengembngan SDM. “Kita menyayangkan perhatian pemerintah dan perumus kebijakan justru semakin luntur. Pendidikan yang menentukan daya-saing bangsa semakin tidak diperhatikan,” kata Wahyudi, Minggu (19/1).
Wahyudi juga menilai langkah Kemendiktisaintek saat ini juga sangat membingungkan. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 sudah dijelaskan tentang rencana untuk memberikan Tukin, dan mestinya sudah masuk ke mata anggaran pemerintah. “Sangat aneh jika ternyata Kementerian ini justru mengatakan bahwa dananya dari APBN belum ada. Sekarang ini prioritas pemerintah betul-betul sangat membingungkan. Rencana pemerintah untuk program MBG sudah mulai jalan, Kemenhut akan mau buka jutaan Hektare lahan untuk pangan, sementara banyak Menteri di kabinet yang tambun ini yang mengeluhkan bahwa anggaran mereka masih kurang. Apakah semua alokasi anggaran harus dilakukan melalui “kuat-kuatan” negosiasi?,” paparnya.
Menurutnya, persoalan tukin dosen ASN bermula pada perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015. Perubahan tersebut turut menyinggung postur anggaran, baik untuk yang berstatus PNS maupun PPPK. Selain itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005, proses sertifikasi dosen (serdos) belum selesai sepenuhnya, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi. “Nah, mereka itu tidak mendapatkan tunjangan. Yang sudah punya sertifikasi dosen, mereka dapat. Yang belum serdos ini yang punya masalah, mereka menuntut,” jelasnya.
Para dosen yang belum memiliki serdos itu pun telah mengajukan tuntutan agar mereka mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi. Namun, pengesahan tukin tersebut ternyata membutuhkan waktu cukup lama. Hal itu kian rumit dengan adanya perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek hingga kini menjadi Kemendiktsaintek.
Dalam hal ini, Wahyudi berpendapat ada kecenderungan pola alokasi anggaran yang kurang teratur di tingkat pemerintahan, seperti yang ada di dalam negosiasi kenaikan tunjangan para hakim sampai melibatkan Presiden turun secara langsung. Jika tunjangan kinerja dosen ini belum terealisasi, menurutnya, aksi ADAKSI dan komunitas dosen dan guru akan terus disuarakan secara lantang. “Saya melihat sebenarnya kondisi ini tidak sehat karena semua hal terkait pendanaan Kementerian dan lembaga dasarnya adalah negosiasi politik, bukan berdasarkan kebutuhan objektif dari program di setiap kementerian,” pungkasnya.
Penulis : Kezia Dwina Nathania
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Tempo