
Belum lama ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melayangkan usulan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Alasanya, kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr. Subarsono, menilai usulan dari Korpri ini diajukan disaat waktu yang kurang tepat, mengingat usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Rabu (11/6).
Apabila usulan tersebut disetujui menurutnya, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia memberikan contoh kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN. Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282. Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja. Di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.“Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Soal perpanjangan usia pensiun ASN yang digadang-gadang dapat mempertahankan fungsi-fungsi keahlian ditepis oleh Subarsono. Ia menyebutkan bahwa efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN. Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa.“Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.
Dari sisi sosial, kata Subarsono, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan bahwa apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi. Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual. “Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.
Terakhir, Subarsono berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut. “Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” pungkas Subarsono.
Penulis : Tiefany
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik