Universitas Gadjah Mada (UGM) memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital. Sikap ini berpijak pada komitmen UGM untuk menyelenggarakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan inklusif gender bagi seluruh warga kampus.
Saat ini, UGM melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM telah melakukan proses penanganan atas laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik, UGM. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban. UGM juga memastikan proses penanganan berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban.
UGM menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dijunjung oleh UGM sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Apabila dalam proses penanganan kasus tersebut ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UGM, dengan mengacu pula pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UGM akan menyampaikan perkembangan proses penanganan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UGM, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
UGM terus berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan pendampingan, serta mengembangkan sistem yang mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman, setara, inklusif, dan saling menghormati. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab universitas dalam menjaga integritas akademik serta kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat.
Bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender, layanan konsultasi, pendampingan, dan pelaporan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM melalui surel satgas.ppks@ugm.ac.id atau WhatsApp di +62 822-2036-2588.
I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
Juru Bicara Universitas Gadjah Mada
Atas nama Universitas Gadjah Mada
