Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Seperti diketahui, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
Direktur Keuangan UGM, Prof. Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA., mengatakan sepanjang tahun 2018 hingga 2023 penetapan UKT UGM, tidak pernah mencapai batas atas BKT. “Sejak 2018 hingga 2023, UKT UGM belum pernah mendekati (batas tertinggi) BKT,” ujar Syaiful Ali dalam Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Strategi UGM bisa tetap Otonom dengan Biaya UKT Terjangkau, Jumat (31/5).
Ali, demikian ia akrab disapa, menerangkan terdapat gap antara tarif UKT UGM yang dengan batas BKT tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Meski ada Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum namun belum bisa menutup biaya pendidikan secara keseluruhan. “Belum bisa menutup 100 persen, setiap tahun mendekati defisit sekitar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Apabila dihitung secara keseluruhan penerimaan UKT untuk program sarjana dan sarjana terapan, kata Ali, dana dari UKT hanya mampu menopang sekitar 18,5 persen dari seluruh kebutuhan biaya operasional pendidikan. Untuk menutup kekurangan dana tersebut terus dilakukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU). Itupun diberlakukan pada calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri. “Kita ada mekanisme subsidi silang di tiap fakultas dan sekolah. Dengan konsep subsidi silang dan berkeadilan ini, dimana mereka yang mampu membantu yang tidak mampu,” jelasnya.
Meski ada kekurangan, ujar Ali, sebagai Universitas Nasional dan Universitas Kerakyatan, UGM juga terus berupaya mencari sumber pendanaan lain baik melalui proyek kerja sama di bidang tridharma, bantuan beasiswa, pemanfaatan aset UGM dan mendapatkan pemasukan dari unit-unit usaha UGM. “Jangan sampai ada mahasiswa yang kuliah di UGM tidak bisa melanjutkan karena masalah biaya,” katanya.
Direktur Kemahasiswaan, Dr. Sindung Tjahyadi, menyebutkan sekitar lebih dari 30 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi namun memiliki kemampuan akademik yang baik. “Perlu dicatat, yang diterima di UGM itu bukan karena memiliki kemampuan ekonomi tapi dari sisi kemampuan akademik. Untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial lemah, kita menyalurkan beasiswa,” katanya.
Untuk total jumlah beasiswa, setiap tahunnya menurut Sindung mencapai ratusan miliar dana beasiswa yang diperuntukan bagi belasan ribu mahasiswa dari berbagai sumber yang mencapai 165 mitra.
Soal Beasiswa, Ali menyebutkan selain dana beasiswa yang berasal dari mitra, UGM juga mengalokasikan beasiswa yang diambil dari dana internal. Setiap tahunnya jumlahnya mencapai puluhan miliar untuk mendukung kelancaran studi mahasiswa. “Untuk tahun 2023 lalu UGM mengalokasikan beasiswa sekitar Rp 23,8 miliar. Bahkan pada tahun 2022 alokasi beasiswa dari internal UGM mencapai Rp 28,7 miliar,” tegasnya.
Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Gandes Retno Rahayu menegaskan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Kemendikbudristek, UGM menggunakan besaran tarif UKT untuk pendidikan Unggul dan UKT pendidikan unggul bersubsidi yang berlaku pada tahun 2023 lalu. Meski tidak ada kenaikan, namun Gandes berkeyakinan dari 93 prodi S1, 6 prodi di antaranya mengalami penurunan tarif UKT. Keenam prodi yang mengalami penurunan tarif UKT tersebut adalah prodi Filsafat, Sosiologi, Sejarah, Antropologi Budaya, Politik dan Pemerintahan, serta prodi Pembangunan Wilayah “Ada kemungkinan 6 prodi nilai UKT turun,” paparnya.
Soal penentuan tarif UKT, kata Gandes, UGM menggunakan formula perhitungan sendiri di mana UKT ditentukan berdasarkan penilaian jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, daya listrik rumah hingga jumlah SPT tahunan. Sedangkan untuk pemberlakukan IPI dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk dalam kategori kelompok UKT Tertinggi. “Sumbangan SSPU hanya dikenakan pada mereka kelompok yang UKT tertinggi,” katanya.
Penulis: Gusti Grehenson dan Agung Nugroho
Foto: Firsto