Universitas Gadjah Mada berhasil mempertahankan predikat sebagai perguruan tinggi informatif, setelah berhasil meraih peringkat kedua nasional di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Syawaludin, S.H., M.H., Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, kepada Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., selaku PPID Utama UGM, pada acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (15/12).
Hasil ini mencerminkan konsistensi UGM dalam mempertahankan predikat informatif selama tujuh kali berturut-turut melalui proses pengelolaan informasi publik yang terus diperkuat dari tahun ke tahun.
Menanggapi capaian tersebut, Sandi menyampaikan bahwa hasil yang diraih UGM merupakan bagian dari proses penguatan layanan informasi publik yang dilakukan secara konsisten di seluruh unit kerja. Keterbukaan informasi tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik.
“Capaian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi. UGM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendorong budaya keterbukaan di lingkungan universitas,” ujarnya, Selasa (16/12).
Menurut Sandi, partisipasi Universitas Gadjah Mada dalam pemeringkatan ini adalah bagian dari proses penguatan praktik keterbukaan yang terukur dan berkesinambungan di lingkungan universitas. Capaian yang diraih UGM menjadi refleksi atas upaya institusi untuk memastikan pengelolaan informasi publik selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta terintegrasi dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi melalui layanan informasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sekedar informasi, pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP RI menilai kepatuhan dan kinerja berbagai badan publik, mulai dari kementerian, lembaga negara, lembaga non-struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik, pemerintah daerah, hingga BUMN. Pada Monev KIP 2025, 387 badan publik mengikuti penilaian, namun ratusan di antaranya belum memenuhi standar layanan informasi publik, termasuk 121 badan publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif dan 34 badan publik berkualifikasi Kurang Informatif.
Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi tidak semata-mata menjadi penilaian administratif, melainkan cerminan komitmen badan publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengidentifikasi area penguatan tata kelola layanan informasi publik.
Penulis : Ivanny
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Dok. KIP RI
