Universitas Gadjah Mada memberikan bantuan beasiswa dari internal kampus kepada mahasiswa angkatan 2025 yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya kuliah. Selain itu, bantuan ini juga ditargetkan untuk sejumlah 503 mahasiswa baru angkatan 2025 dengan kategori KIP Kuliah non-eligible yang belum memperoleh pendanaan melalui skema KIP Kuliah Tahun 2025 karena keterbatasan kuota, sehingga memerlukan dukungan tambahan agar dapat melanjutkan studi dengan baik. Melalui kebijakan ini, UGM berkomitmen menjaga keberlanjutan pendidikan mahasiswa dengan memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghambat bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik dan motivasi belajar yang tinggi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Dr. Ari Sujito, S.Sos., M.Si mengatakan sebagai wujud tanggung jawab institusional dan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial, inklusivitas, serta keberlanjutan pendidikan, UGM menyiapkan berbagai langkah mitigasi terhadap mahasiswa KIP Kuliah non-eligible yang karenea keterbatasan kuota menjadi kesulitan dalam bayar biaya kuliah, diantaranya melalui pemanfaatan imbal hasil investasi Dana Abadi UGM sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa terdampak, dan alokasi IPI 2025 sebesar 1,1 Milyar rupiah.
Dijelaskannya pelaksanaan dan pengaturan teknis penyaluran bantuan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Keuangan bersama Direktorat Kemahasiswaan. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pendekatan mitigasi dilakukan UGM secara hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme internal universitas. ”UGM ingin memastikan proses pembelajaran mahasiswa tidak terganggu dari sisi pembiayaan, dengan memberikan bantuan, talangan atau mengatasi terlebih dahulu dampak kebijakan seperti keterbatasan kuota atau penundaan pencairan KIP Kuliah,” ujarnya di UGM, Jumat (23/1).
Selain lewat sumber Dana Abadi, UGM akan mengoptimalkan berbagai skema bantuan internal lainnya, seperti penyesuaian UKT, beasiswa internal, serta bentuk dukungan lain yang relevan dengan kondisi mahasiswa. Dengan demikian, mitigasi pendanaan tidak bertumpu pada satu sumber, melainkan disusun secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara dari sisi tata kelola keuangan, UGM memastikan pemanfaatan Dana Abadi dilakukan secara akuntabel, sesuai mekanisme yang berlaku, dan dikoordinasikan lintas unit sebagai bagian dari tanggung jawab sosial universitas. UGM menekankan bahwa tidak seluruh mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah otomatis memperoleh dana pengganti yang sama. ”Setiap mahasiswa ditangani secara individual berdasarkan pemetaan dan verifikasi data yang mencakup kondisi sosial ekonomi, status UKT, kemampuan finansial, serta rekam jejak dan progres akademik,” terangnya.
Ari menyebutkan 503 mahasiswa yang terkendala ekonomi ini pada prinsipnya telah memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima KIP-K non eligible, namun karena keterbatasan kuota mereka sangat memerlukan bantuan pembiayaan untuk keberlanjutan studinya. “Karenanya UGM bertanggung jawab memastikan mahasiswa dapat belajar dengan nyaman dengan melindungi mereka dari beban kebijakan yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran,” jelasnya.
Ari kembali menandaskan UGM tetap menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkeadilan. Proses evaluasi dilakukan secara berkelanjutan, disertai koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, guna memastikan pemenuhan hak-hak mahasiswa dapat berjalan dengan baik. Melalui langkah-langkah tersebut, UGM bertekad agar tidak ada mahasiswa yang dibiarkan menghadapi risiko putus studi sendirian, dan terus berkomitmen menjaga keberlanjutan pendidikan sesuai nilai keadilan sosial dan inklusivitas.
Penulis: Agung Nugroho
